Berita Sumut

Kejatisu jangan ‘mainkan’ Rahudman!


MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Senin (25/10) lalu menetapkan Walikota Medan, Rahudman Harahap, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel TA 2005 Rp1,5 miliar lebih.

Namun, hingga kini prosesnya masih terkesan lamban. Pasalnya, sudah 13 hari ditetapkan menjadi tersangka, Kejatisu baru memeriksa 6 orang saksi. Padahal, dalam berkas milik Amrin Tambunan, kasus yang sama ada 27 orang saksi.

Kejatisu mengakui kalau pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kejatisu bagaikan “ciput”.

“Tahapan proses penyidikan terhadap orang nomor satu di Kota Medan itu diindikasi terjadi kesengajaan lambanya proses hukum,” kata Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, kepada Waspada Online, pagi ini.

Muslim menambahkan, Kejatisu juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan hukum. Artinya, dalam proses pemeriksaan, Kejatisu harus mematuhi undang-undang baru atas keterbukaaan informasi publik (KIP).

“Kejatisu harus memahami undang-undang KIP. Sehingga informasi sejauh mana pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa diketahui publik. Sebab, kasus Rahudman bukan menjadi rahasia umum,” jelas, Muslim.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan dan Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Erbindo Saragih saat di konfirmasi terkait kasus tersbut melalui telepon selulernya enggan berkomentar.

“Maaf lagi sibuk. nanti saja kamu hubungi lagi. Kami masi rapat,” kata kedua pejabat di kejatisu ini kepada Waspada Online.
Sumber : Waspada online

Comments

Komentar Anda