kaadis pu madina khairul anwar

Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah provinsi Sumatera Utara, Khairil Anwar (KA) dan Surung Panjaitan (SP) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2013) dini hari. Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK.

Surung Panjaitan yang diketahui sebagai kontraktor ditahan di Rutan KPK. Sementara, Khairil Anwar yang diketahui Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Mereka ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Tersangka SP di rutan KPK, sementara yang KA, di Rutan Salemba. Selama 20 hari ke depan para tersangka kita titipkan di rutan terpisah,” ucap juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.

Sementara untuk Bupati Madina, Hidayat Batubara, Johan mengatakan saat ini masih diperiksa KPK.”Beliau juga akan langsung ditahan. Tapi belum tahu dimana,” kata Johan.

Seperti diketahui, Khairul dan Surung resmi dijadikan tersangka, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara. (inilah)

Comments

Komentar Anda