Seputar Madina

4 Pasangan Kandidat Bupati Madina Mendaftar, 1 Bermasalah

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga Selasa (28/7) sudah 4 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Keempat pasagan itu adalah, Yusuf Nasution-Imron Lubis, Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Suhairi Nasution, Syafaruddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay, Ali Mutiara Rangkuti-Safron.

Pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis mendaftar pada hari Minggu (26/7) lalu yang didaftarkan Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang. Gabungan dua partai ini memiliki 8 kursi di DPRD Madina (Hanura 7 kursi, PBB 1 kursi) sehingga memenuhi syarat mencalonkan pasangan kandidat.

Sesuai peraturan KPU bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kandidat minimal memiliki akumulasi 8 kursi di DPRD.

Pasangan Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Suhairi Nasution mendaftar pada Selasa (28/7), didaftarkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Grindra, Partai Demokrat, PDI-P, PAN , Partai Nasdem. Gabungan 6 partai politik ini memiliki akumulasi 22 kursi di DPRD Madina.

Di hari yang sama, pasangan Syafaruddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay didaftarkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Gabungan 2 partai politik ini memiliki akumulasi 8 kursi di DPRD Madina (Partai Golkar 5 kursi, PPP 3 kursi).

Masih hari Selasa (28/7), pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron didaftarkan Partai Hanura (7 kursi) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (2 kursi). Hanya saja, berdasar rapat pleno KPU Madina, Partai Hanura tak diperkenankan mencalonkan pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron karena Partai Hanura telah mendaftarkan pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis pada Minggu (26/7) lalu.

Persoalan Partai Hanura ini sempat menimbulkan debat sengit antara komisioner KPU Madina dengan pengurus Partai Hanura dan kandidat. KPU berpijak pada Pasal 6 dan Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan PKPU itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon.

Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.

Peliput : Dahlan Batubara/Holik Nasution

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.