Seputar Madina

75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

Iskandar 051212PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hampir 75 persen dari 23 Camat di Mandailing Natal (Madina) tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Kebandelan para camat tersebut berdampak pada kinerja pemerintahan kecamatan. Kondisi ini juga menunjukkan para camat kurang mematuhi peraturan bupati tentang kewajiban berdomisili di ibu kota kecamatan.

”Pemkab Madina telah bersusah payah untuk membangun rumah dinas camat namun sayang tidak ditempati oleh Camat, ini berarti para camat yang tidak menempati rumah dinas tersebut tidak mematuhi peraturan bupati,” kata Ketua Komisi I DPRD Madina, Iskandar Hasibuan, Senin (3/12).

Dalam waktu dekat ini ungkap Iskandar, pihaknya melalui Pimpinan DPRD Madina akan segera memanggil para camat-camat se Madina terutama yang tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas.

“Bagaimana ia (seorang camat) mampu mendalami perkembangan per hari di kecamatan serta bisa memahami adat istiadat ataupun kebiasaan masyarakat yang dipimpinnya untuk berkomunikasi dan bersosialisasi saja kurang,” kata Iskandar.

Padahal, lanjut Iskandar, Bupati Madina Hidayat Batubara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Madina nomor 72 tahun 2011 lalu tentang Persyaratan Camat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Peraturan itu dalam upaya mendorong pemerintahan kecamatan yang lebih efisien dan efektif,

Pada pasal 7 huruf (i) peraturan bupati itu disebutkan seorang calon camat harus bersedia berdomisili di ibu kota Kecamatan beserta keluarga selambat-lambatnya 7 hari setelah pelantikan.

Ditegaskan Iskandar, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan yang ada dan telah mendapatkan informasi tentang camat-camat yang enggan untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Bila menyimak dari peraturan Bupati Madina tersebut, kata Iskandar para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun tidak berdomisili di ibu kota Kecamatan telah bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Didalam salah satu pasal yang tertuang dalam peraturan bupati itu telah jelas-jelas diungkapkan seorang camat dapat diberhentikan dari jabatannya telah dijelaskan pada pasal 11 huruf (d) disebutkan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7. Jadi kita meminta agar bupati madina untuk segera mencopot para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun berdomisili di ibu kota kecamatan,”pinta Iskandar. (mar)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

  1. Berapa persen DPRD yang tidak masuk kerja..he..he…ini juga harus dipanggil.biar seru dong….

  2. Camat tidak menempati Rumah Dinas kelakuan seperti ini mungkin karena rumahnya tidak memadai untuk seorang Camat maka para camat lebih senang di luar Rumah Dinas ( comport Zone ). Jika kerja camat adalah 8 jam /hari maka para camat dapat ber istirahat selama 16 jam , tetapi jika camat menghuni Rumah Dinas seolah olah para Camat bekerja selama 24 jam /hari , jadi waktu istirahat sepertinya hilang . sama halnya karyawan yang bekerja di Lingkungan Pabrik para Supervisor enggan juga tinggal di Lingkungan Pabrik maka karyawan banyak memilih tinggal di luar Pabrik karena ini juga menyangkut Comport Zone tadi, jadi kesimpulannya adalah masalah kenyamanan bekerjadan bagaimana supaya bekerja itu nyaman maka perlu fasilitas untuk mendukung kenyamanan tersebut misalnya sarana Olah raga , sarana berkesenian , fitnes , hiburan , komunikasi, serta group discusion antara sesama teman teman. Maka camat yang tidak menempati Rumah Dinas kiranya jangan langsung main pecat tanpa ada kajian yang mendalam untuk itu. mungkin alasan camat itu urgen untuk di tindak lanjuti tapi tidak urgent untuk teem penertiban. jadi solusinya adalah buat kajian dulu dan di evaluasi baru di cari korelasinya dan terahir baru bisa diambil keputusan yang tepat.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.