Berita Sumut

89 PNS yang Bolos Dilaporkan ke Menpan

PNS Pemprovsu Hadir 98,76%

Medan- (MO), Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (23/8) tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen.
“Terhadap PNS yang tidak hadir tanpa keterangan telah dilaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM menjawab wartawan di Gubernuran Medan, Kamis (23/8).

Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut H Suherman dan Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD Provinsi Sumut Dr Kaiman Turnip MSi, Sekdaprovsu menjelaskan laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting Nomor 800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.

Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut termasuk hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Plt Gubsu dan Sekdaprovsu terangkum dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 orang.

“Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS non struktural,” jelas Sekdaprovsu seraya mengemukakan terhadap PNS mangkir ini akan dijatuhkan hukuman disiplin.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada PNS yang mangkir berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS nonstruktural.

Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi bahwa terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada 23 Agustus 2012 tanpa keterangan maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar tiga persen selama satu hari sebagaimana tersebut dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.

Sidak

Sementara itu pada Kamis pagi Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi Kepala BKD Provinsi Sumut H Suherman melakukan sidak ke kantor Dinas Bina Marga Sumut diterima Kepala Dinas H Effendi Pohan, kemudian ke kantor Dinas Perindag diterima Kepala Dinas H Bidar Alamsyah.

Selain mencek tingkat kehadiran, Plt Gubsu juga memberikan arahan dan berdialog dengan beberapa pegawai.

Sedangkan Sekdaprovsu didampingi Kabis Pengadaan dan Pembinaan BKD Provinsi Sumut Dr Kaiman Turnip MSi melakukan sidak kantor Dinas Tarukim Sumut diterima Kadis H Khairul Anwar Lubis, selanjutnya ke kantor Dispora diterima Kadis Ristanto dan Sekretariat DPRD Sumut diterima Sekretaris DPRD Sumut H Randiman Tarigan. (ir.analisa)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.