Seputar Madina

Anggota DPRD Bantah Memperkosa


Panyabungan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) BEH, Ridwan Rangkuti SH MH, membantah kliennya memperkosa TH. Diduga laporan palsu yang dibuat korban hanya berniat memeras BEH.

“Kami menduga TH dan PH, oknum LSM yang menggiring pengaduan tersebut diduga bertujuan ingin memeras BEH,” ujar Ridwan Rangkuti di Panyabungan, Ahad (28/11/2010).

Sebab, berdasarkan pemeriksaan TKP oleh Satreskrim Polres Madina, TH tidak konsisten dengan pengaduannya. Seperti, TH mengaku diperkosa di di dalam mobil BEH di Kafe Bawah Panyabungan. Namun setelah dilakukan cek TKP, TH mengaku tidak diperkosa di Kafe Bawah.

“Memang sejak semula kita sudah menduga bahwa TH cs membuat laporan palsu diduga hanya bertujuan untuk memeras klien saya,” beber Ridwan.

Diduga, karena BEH tidak mau memberikan uang, TH bersama bersama oknum LSM berinisial PH melaporkan BEH ke Polres Madina kemudian membeberkannya di media massa.

Misi mereka berhasil sebab TH dan PH, di hadapan dan ayah kandung TH, RH, mereka menerima uang sebanyak Rp 12 juta dari BEH melalui utusannya AL, GMH dan AH, sebagaimana tertulis dalam surat perdamaian, 14 November 2010.

Ternyata sebelumnya TH sudah mengadu ke Polres Madina dengan tuduhan pemerkosaan. Padahal dalam surat perdamaian bukan pemerkosaan, karena sebelumnya TH mengatakan tidak pernah disetubuhi apalagi diperkosa oleh BEH, papar Ridwan.

Demi harkat dan martabat BEH selaku Anggota DPRD Madina, Rudwan akan melaporkan tindak pemerasan, penipuan dan pengaduan palsu yang dilakukan TH dan PH.

Karena secara moral, harga diri BEH telah hancur di mata publik akibat pemberitaan tanpa azas praduga tak bersalah yang diterbitkan oleh media cetak mingguan terbitan Medan, edisi 22-29 November 2010.

“Sebab di media cetak mingguan tersebut klien saya ditulis dan divonis telah memperkosa TH oknum wartawati yang tidak jelas kewartawanannya,” beber Ridwan.

Ridwan berharap, masyarakat dan penegak hukum maupun wartawan bisa secara jernih dan proporsional menyikapi masalah ini. Sebab Ridwan menilai terlalu banyak kejanggalan dalam masalah ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TH selaku pelapor dan saksi terhadap kasus ini.

“Belum lagi analisis visum yang diduga tidak menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap TH,” tandas Ridwan. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut

Comments

Komentar Anda