Seputar Madina

Anggota DPRD Madina Ali Makmur Mangkir Dari Panggilan Jaksa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution alias Jaganding mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Panyabungan.

“Ali Makmur Nasution mangkir dari panggilan pertama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan, Satimin di Panyabungan, Selasa (21/1/2014) seperti dilansir BeritaSumut.com.

Sersuai surat panggilan yang dilayangkan Kejaksan Negeri (Kejari) Panyabungan, sejatinya Ali Makmur harus menghadap ke Kejari Panyabungan pada Selasa (21/1) untuk menjalani tahanan sesuai dengan vonis Mahkamah Agung (MA).

Kemangkiran ini menyebabkan Kejari Panyabungan harus kembali melayangkan surat kedua hari ini Rabu (22/1/2014) meminta Ali Makmur datang ke Kejari Panyabungan pada Selasa (28/1/2014) pekan depan.

Putusan MA Nomor: 1842/K/Pid/2013 memvonis anggota DPRD Madina yang juga ketua DPC Partai Hanura Madina ini divonis MA 2 tahun penjara dalam kasus penipuan terhadap calon bupati Madina Aswin Parinduri pada Pilkada Madina lalu.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, sesuai prosedur hukum , apabila nantinya surat panggilan kedua tidak juga diindahkan, maka akan dikirim surat ketiga.

“Apabila surat panggilan ketiga tidak juga dipenuhi, Ali Makmur Nasution akan dijemput paksa,” tegas Satimin.

Sementara itu, Ali Makmur Nasution tidak bisa dikonfirmasi melalui telepon. Saat didatangi ke kediamannya, Ali Makmur Nasution juga tidak berada di tempat.

Sumber: BeritaSumut.com
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.