Seputar Madina

Aspidsus Kejatisu: Lebih dari Bupati pun akan Kita Proses

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya saat mengumumkan tersangka kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Madina, Jumat (19/7/2019).

 

MEDAN (Mandailing Online) – Kejati Sumut telah menetapkan Kadis Perkim Madina inisial RL, Pejabat PPK Perkim Madina insial ED dan KAR sebagai tersangka kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Madina, Jumat (19/7/2019).

Namun, tak berhenti hanya disitu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Irwan Sinuraya menegaskan bila nantinya Bupati Madina Dahlan Hasan juga terbukti terlibat dalam dalam persidangan akan segara diproses.

“Apapun nanti yang diumumkan dalam persidangan itu terbuka untuk umum. Tolong nanti dicatat juga untuk memastikan bahwa siapapun terkait dalam hal ini tidak ada pengecualian kecuali mereka sudah meninggal dunia karena kita bicara ini secara hukum. Katakanlah tadi bapak bilang Bupati (Madina) atau siapapun dia lebih dari Bupati pun akan kita proses lebih lanjut,” ungkapnya dikutip Tribun Medan.com.

Bahkan, Irwan menegaskan hal tersebut sangat mungkin apabila nantinya di fakta persidangan para tersangka tersebut membenarkan dirinya diperintahkan Bupati untuk melakukan korupsi.

“Besar kemungkinan, lihat situasilah kalau dia (Bupati) berkembang nanti kalau saksi-saksi mengatakan dia (Bupati) yang menyuruh saya begini begini jadilah itu di pengadilan. Nanti kalau umpanya benar ada disuruh ini kan jadi masukkan untuk kita tindaklanjuti hasil keterangan di persidangan itu,” tegasnya.

Aspidsus mengumpakan kasus suap seleksi jabatan di Kemenag yang tengah hangat bahwa siapa saja bisa diseret dalam pengadilan bahkan Bupati apabila memang benar terlibat

“Nggak akan nutup kemungkinan, akan terbuka kita lihat sidang-sidang di Jakarta itukan sudah terlihat bahwa selama ini tidak terbuka tahu tahu seperti sekarang Menteri Agama pun dapat 70 juta, kan terungkap dipersidangan. Akan kita panggil lagi nanti, karena itukan keterangan dari persidangan,” tegasnya.

Saat ditanya kenapa pada saat penetapan awal ini Bupati belum dijadikan tersangka, Ia menyebutkan karena para tersangka lainnya masih menutup-nutupi.

“Penyidikankan belum muncul bisa aja ditutupi mereka tapi didepan persidangan beda. Nanti bisa itu kalau disidang enggak bisa di tutup-tutupi orang karena dikejar terus. Karena kita kan tidak bisa maksa maksa,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Kejati Sumut belum menjadikan Bupati Madina sebagai saksi. “Sementara bupati tidak dijadikan saksi,” cetusnya.

Terkait 3 orang telah dijadikan tersangka akan segera ditangkap dan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan.

“Ini akan kita berkas nanti baru kita limpahkan kepenuntutan. Kita lihat nantilah surat penangkapannya,” tegasnya.

Irwan menambahkan bahwa dalam pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu ini melibatkan 3 Kadis yaitu Kadis Perkim, Kadis PU dan Kadispora Madina. Dan salah satu dari Kadis tersebut yaitu Kadis Perkim telah dijadikan tersangka.

“Kan ada 3 kadis yang terkait dengan proyek itu,” ungkapnya.

Ia bahkan membeberkan perjalanan kasus ini sempat tersebut angka kerugian Rp 2,7 Miliar sebelum pada akhirnya menjadi Rp 4,7 miliar.

“Yang hasil terakhir total loss dari ahli itu 4,7 miliar, karena kemarin kita kan kita anggap itu 2,7 miliar nah tapi dari hasil kemarin jadi 4,7 miliar. Jadi khusus tersangka ini yang paling besar, makanya 1,4 miliar kita angkat dulu dari pengangkatan ini nanti akan terbuka semua itu,” ungkapnya.

Terakhir, ia melanjutkan bahwa dalam perkara kasus korupsi TSS dan TSB ini bahwa pembangunan tersebut fisiknya sudah tidak ada tersapu air.

“Karena fisiknya sudah tidak ada lagi, karena proyek itukan sudah semua disapu air. Kemudian gimana secara fisik yang dibangun ini tidak ada lagi berarti pekerjaan itu sia-sia tidak ada guna sama sekali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Diman lokasinya berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Data yang dihimpun media Trubun, pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu merupakan salah satu kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015. Proyek berpagu dana Rp 8 miliar ini dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis, tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan.

Namun, ternyata proyek ini mulai dikerjakan sebelum anggarannya disahkan oleh DPRD Madina, sehingga timbul dugaan ada unsur KKN.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin pada Desember 2018 untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Sumber : Tribun Medan,com
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.