Seputar Madina

Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Capai 1,2 Juta

Warga Desa Air Apa saat memberikan keterangan

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Biaya penerbitan sertifikat tanah 1.000.000 hingga 1.200.000 rupiah. Akibatnya warga menjerit.

Sejumlah warga Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan, aparat desa mematok target rupaiah itu untuk pengurusan satu sertifikat tanah.

Padahal, pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat gratis alias tak ada pungutan biaya.

“Kami pun tak ngerti jadinya,” kata warga Desa Air Apa bersama beberapa temannya kepada wartawan, Kamis (14/3/2019) lalu di Dalan Lidang, Panyabungan, Madina.

Seingat warga, sosialisasi sertifikat gratis tak ada di desa itu.

Ketika terjadi pengukuran oleh aparat desa, warga harus menyediakan uang Rp 200.000 sebagai panjar. Setelah sertifikat terbit akan dilunasi, sehingga total biaya yang dibayar warga  antara Rp 1.000.000 sampai Rp 1.200.000.

Sejauh ini, warga menghitung, sertifikat yang telah terbitkan sekitar 110 sertifikat. Yang sudah diterima warga sekitar sebanyak 80 sertifikat, itu bagi yang telah membayar lunas.

Sebelumnya, warga Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan juga mengeluhkan hal serupa.

Sementara itu, Kepala BPN Madina, M. Rahim Lubis yang dihubungi via selular di hari yang sama mengatakan pihaknya sudah sejak lama mengumumkan bahwa tidak ada pungutan bagi penerbitan sertifikat tanah.

“Jika ada anggota BPN yang terlibat akan saya tindak langsung,” katanya.

Dia juga berjanji akan memanggil pihak kepala desa.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.