Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

“Tadi telah dilakukan upaya penahanan tersangka HIB terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah berkaitan dengan pengurusan proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB) Mandailing Natal di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Selain penahanan terhadap Hidayat, KPK juga menahan kontraktor yang diduga memberikan suap yaitu SRG (Surung Panjaitan) yang ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, sedangkan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal KRL (Khairil Anwar) ditahan di Rutan Salemba.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama,” kata Johan.

Hidayat dan Khairil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Sementara Surung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Penangkapan
para tersangka terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB yaitu SP selaku kontraktor swasta bertemu dengan bupati HIB di rumah HIB di Jalan Sei Asahan Medan sekitar pukul 12.00 WIB.

KPK menduga ada serah terima uang antara SP dengan HIB.

“Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK mengamankan SP tidak jauh dari rumah HIB, bersama SP ada KRL, kemudian keduanya diamankan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tambah Johan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK, diketahui bahwa ada serah terima uang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan SP kepada KRL.

“Setelah ada pemeriksaan kedua orang ini maka KPK melakukan pemeriksaan rumah HIB yaitu di jalan Sei Asahan No 76 Medan dan dalam pemeriksaan rumah tersebut petugas KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di dalam lemari filing cabinet,” jelas Johan.(antara)

Comments

Komentar Anda