Berita Nasional

C1 Janggal: Prabowo-Hatta 814 Suara, Jokowi-JK 366, Kok Jumlah Suara Sah 380?

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pindaian atau scan formulir C1 yang diunggah di situs kpu.go.id menampilkan data yang tidak valid. Ada sejumlah kejanggalan, di antaranya, beberapa formulir C1 bahkan menampilkan kolom dengan jumlah suara kosong alias yang tidak terisi.
 
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs KPU dengan link pilpres2014.kpu.go.id, sejumlah formulir C1 dari beberapa daerah ternyata tidak diisi sesuai dengan prosedur, misalnya hasil pindai formulir C1 TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Dalam pindaian formulir C1 itu, tercantum perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 814 suara. Sementara itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 366 suara. Adapun total suara sah sebanyak 380 suara. Formulir tersebut tidak ditandatangani saksi dari pihak pasangan Jokowi-JK.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal memfasilitasi 800 orang pemilih.
 
Kejanggalan lain tampak pada hasil pindai formulir C1 TPS 4 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Formulir C1 TPS tersebut yang ditampilkan di situs KPU tidak mencantumkan perolehan suara masing-masing calon dan total suara sah. Semua kolom pada halaman 4 formulir tersebut kosong. Padahal, formulir sudah ditandatangani anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan Saksi kedua pasangan calon.
 
Formulir lain yang juga janggal adalah C1 TPS 2 Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah total suara yang ditampilkan di formulir tidak sama dengan suara yang diperoleh semua pasangan calon. Pada C1 itu tertera perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta adalah 175 suara, Jokowi-JK sebanyak 155 suara. Semantara itu, total perolehan suara sah sebanyak 290 suara.
 
Seperti formulir C1 lainnya yang menampilkan angka yang janggal, formulir C1 itu juga dibubuhi tanda tangan anggota KPPS dan saksi pasangan calon.
***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.