Pendidikan

Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

Pada tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (BPSDMP) dan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) akan terus melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Belum semua guru yang akan mendapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2012. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 harus memenuhi persyaratan dan sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011

Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data anda belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Prosedur perbaikan data NUPTK

1. Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
3. LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Apakah anda sudah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 dan bagaimana cara melihatnya? Berikut ini saya jelaskan langkah-langkah untuk melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota untuk guru diseluruh Indonesia.

Comments

Komentar Anda

One thought on “Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

  1. ah kebanyakan gaya kaliannnn…..seleksi peserta nya aja dah gak jujur….siapa berani bayar dia akan bisa jadi peserta sertifikasi…..udah lulus juga diklat juga begitu di persulitnya para PNS untuk pencairan nya agar bisa nyari dana siluman.

Tinggalkan Balasan ke 2pankBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.