Seputar Madina

DPRD Madina Gagal Agendakan Naga Juang

pertemuan 010413
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rapat dengar pendapat membahas kasus Naga Juang gagal dilaksanakan DPRD yang sejatinya dilaksanakan pada Senin (01/04/2013 sesuai janji pimpinan DPRD Madina As Imran Khaitamy dan Fakrizal Efendi Nasutioan kepada masyarakat Naga Juang.

Rapat itu beragenda meminta keterangan pihak muspida serta pihak PT. Sorikmas Mining (SM) serta masyarakat dalam rangka mencari format solusi persoalan antara warga Kecamatan Naga Juang dengan PT. SM terkait lahan pertambangan emas.

Informasi yang berkembang di DPRD Madina, kegagalan hari Senin itu akibat sejumlah fraksi enggan membuat persetujuan pelaksanaan rapat dengar pendapat, karena agenda tersebut memiliki nuansa kepentingan kelompok di DPRD Madina, bukan perbaikan nasib warga Naga Juang.

Keengganan sejumlah fraksi ini menyebabkan pihak sekretariat DPRD Madina kesulitan melakukan proses pengagendaan dan menerbitkan undangan rapat dengar pendapat itu.

Alhasil, pihak yang datang ke DPRD Madina hari itu hanya perwakilan masyarakat Naga Juang dan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dari unsur pemkab. Sementara pihak muspida lainnya serta komisi-komisi di DPRD tidak hadir.

Sementara itu, Ketua DPRD Madina As Imran Khatamy Daulay dihadapan warga menyatakan bahwa pihak sekretariat sudah akan menerbitkan undangan, tapi sekretaris dewan belum juga menerbitkan.

“Alasan beliau karena belum berkoordinasi dengan pimpinan fraksi, memang benar. Tetapi hal ini harus sedemikian rupa, karena sifatnya urgen, persoalan ini menyangkut orang banyak,” katanya.

“Kita tidak ada maksud untuk memanfaatkan kepentingan tertentu, kita sejak awal sudah respek tentang persoalan masyarakat ini,” kata As Imran.

Sementara itu, pihak warga menyatakan bahwa harus ada kepastian jadwal ulang. Oleh karenanya mereka meminta pihak DPRD memastikan kapan rapat akan diselenggarakan dan agar seluruh pihak yang terkait dalam masalah harus hadir dalam rapat dengar pendapat itu nantinya.

Berdasar kordinasi antara DPRD, masyarakat dengan pemkab Madina direncanakan jadwal rapat akan dilakukan pada tanggal 5 April. (mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “DPRD Madina Gagal Agendakan Naga Juang

  1. saya berpendapat sehubungan dengan P U T U S A N
    Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 dan atau baca http://hukum.unsrat.ac.id/mk/mk_3_2005.pdf dan seterusnya Tidak ada alasan lain PT sorik masmining tolak kehadirannya di bumi Goardang sembilan, alasan 1. Potensi emas dan mineral ikutannya yang berada di areal Kontrak Karya PT. Sorikmas Mining adalah milik dari Masyarakat Madina, dengan tidak disertakannya Pemkab Madina sebagai pemilik saham menunjukkan PT. Sorikmas Mining hanya bertujuan untuk mengeruk harta kekayaan bumi Madina,hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di-dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    2. Selanjutnya Kontrak Karya PT. Sorikmas Mining juga bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009,UU Lingkungan Hidup dan UU Otonomi Daerah tahun 2008 karna kontrak karya tersebut tidak mencerminkan keberpihakan dan keadilan bagi Masyarakat sebagai pemilik yang sah Sumber Daya Alam di sekitarnya.
    3. Menegaskan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang peng-gunaan kawasan hutan pada pasal 5 ayat (1) huruf (b) berbunyi : Dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
    4. Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah, menyatakan sebagai berikut :
    – Pasal 1 ayat (1) Berbunyi : Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga ke-hidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
    – Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
    – Pasal 2 ayat (1) Berbunyi : Di dalam kawasan hutan lindung dapat dila-kukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
    – Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah perun-tukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.
    Menurut analisis kami PT. Sorikmas Mining melakukan kegiatan-kegiatannya dengan metode penambangan terbuka dan berada di kawa-san Hutan Lindung.
    5. Bahwa UU NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menerangkan sebagai berikut :
    – pasal 38 ayat (4) berbunyi : Pada kawasan hutan lindung dilarang mela-kukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
    – Pasal 50 ayat (3) huruf (g) setiap orang dilarang : melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.
    Menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT. Sorikmas Min-ing adalah Ilegal karna PT. Sorikmas Mining tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri terkait.
    – Pasal 78 ayat (6) berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melang-gar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
    Meskipun adanya PERPU RI No 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999, namun pada PERPU tersebut hanya menambah di poin penutup seperti yang di jelaskan pada pasal 1 yang berbunyi : Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan Pasal 83B.
    6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
    7. Berdasarkan Inpres no 10 tahun 2011 pada poin ketiga khusus kepada Menteri kehutanan untuk Melakukan penundaan terhadap penerbitan lzin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi)berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin.
    8. Bahwa Aspirasi Masyarakat Mandailing Natal 99% Menolak apapun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Sorikmas Mining.
    9. Menghormati kelangsungan hidup 450 ribu jiwa lebih Masyarakat mandail-ing Natal yang sangat bergantung terhadap keberadaan hutan lindung yang menjadi areal kontrak karya PT. Sorikmas Mining, baik sebagai sumber mata air dan habitat hewan/tumbuhan langka di wilayah Madina dan sekitarnya.
    10. Kami sebagai bagian integral dari Masyarakat Mandailing Natal yang senantiasa respect terhadap penegakan keadilan, memberikan batas waktu kepada saudara Pimpinan PT. Sorikmas Mining untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan hal teknis maupun administrasi demi menghindarkan gejolak ditengah-tengah Masyarakat Mandailing Natal.
    11. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat ini di terbitkan dengan berat hati kami akan menggugat PT. Sorikmas Mining baik secara Pidana maupun Perdata

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.