Seputar Tapsel

Dugaan Rekayasa Kasus Mantan Dishut Tapsel Mulai Terungkap

Padangsidimpuan, Dugaan adanya rekayasa pada kasus pemalsuan surat dengan terdakwa SS mantan Kadis Kehutanan Tapsel dan HJ mantan pengelola PT. PLS mulai terungkap.
Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan register perkara No. 200/Pid.B/2012/PN.Psp yang digelar digedung Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (28/6) sore.

Keterangan saksi-saksi maupun terdakwa HJ, ternyata kayu-kayu yang diklaim Pr dan Bud alias Aseng Naga adalah miliknya, merupakan keterangan palsu semata. Soalnya berdasarkan kesaksian dan bukti surat yang diperlihatkan di depan persidangan, ternyata itu milik terdakwa HJ.

Hal itu diperkuat bahwa negara sendiri membebankan pajak atas kayu-kayu dimaksud kepada HJ dan atas pajak tersebut telah pula dibayarkan terdakwa kepada negara.

Dalam persidangan yang digelar hingga menjelang maghrib itu, para saksi dan juga saksi ahli dalam BAP yang belum pernah datang dan diperiksa ternyata tidak berani hadir dan hanya memberikan alasan berupa surat berhalangan, sehingga ketua majelis hakim yang diketua Faisal SH MH meminta JPU untuk membacakan BAP tersebut.

Penasihat Hukum HJ Marwan Rangkuti menyatakan, keberatan dan menolaknya bahkan meminta agar saksi dipanggil terlebih dahulu secara patut sesuai Pasal 227 KUHAP.

“Kami sangat keberatan dan menolak seluruh BAP saksi dan ahli yang dibacakan. Karena BAP yang ada diduga hanyalah rekayasa semata. Tidak hadirnya saksi ataupun ahli dari awal sepertinya sudah disengaja karena sejak dari penyidikan para saksi dan ahli sudah disumpah. Hal ini sangat merugikan klien kami, sebab jika dibacakan maka saksi yang disumpah secara hukum sama dengan saksi yang diperiksa di bawah sumpah di depan persidangan, cara-cara seperti ini tidak professional,” tegas Marwan Rangkuti di hadapan majelis.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, dengan adanya fakta tersebut kiranya hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak secara professional dan tidak memihak serta melihat fakta yang ada agar terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat luas bukan bertindak atas pesanan ataupun kepentingan tertentu.

Usai persidangan Marwan Rangkuti kepada Analisa mengungkapkan, apa yang diterangkan Pri ataupun Bud di persidangan sebelumnya bahwa kayu-kayu yang telah di Stock Opnema (SO) bukan merupakan haknya, sebab bukti surat Perjanjian yang dibuat Bud selaku Direktur PT.PLS Maret 2008 dan juga hasil sharing di Polda serta bukti tagihan pajak PSDH-DR seluruhnya menjadi tanggung jawab dan juga hak HJ sehingga keterangannya di bawah sumpah dapat dikategorikan keterangan palsu dan bohong.

“Saya minta hal itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” harapnya. (hih/ben.analisa)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.