Seputar Madina

Hidayat Batubara Segera Non Aktif Sebagai Bupati

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika nantinya Bupati Madina Hidayat Batubara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, maka statusnya akan menjadi terdakwa.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, status terdakwa ini akan berlanjut pada penonaktifan sementara Hidayat Batubara dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina).

Dimikian dikatakan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH kepada wartawan, Kamis (27/9/2013) terkait perkara dugaan suap Hidayat Batubara telah dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri Nedan dengan Register Perkara No.BP 90/Pid.Sus/-K/2013 tanggal 24 September 2013.

“Sesuai dengan PP No.06 tahun 2005, jika seorang kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa atas perkara pidana yang dituduhkan dan sudah masuk tahap persidangan, maka demi hukum kepala daerah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannnya sebagai kepala daerah,” katanya.

Menurutnya, usulan penonaktifan itu bisa tanpa melalui usul DPRD, cukup Gubernur menyampaikan nomor register perkaranya berdasarkan Surat Keterangan ketua PN Medan dan mengirimkannya ke Mendagri.

Jika kelak Hidayat Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan (vonis) pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Hidayat Batubara diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Madina.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut dengan jelas dan terang diatur dalam PP No.5 tahun 2006 pasal 126 ayat (1) : Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ayat (2) ; Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, …dst, telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Ayat (4); Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/ atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.


“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka jika perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Hidayat Batubara prosesnya sudah masuk tahap penuntutan atau persidangan, maka Pengadilan Tipikor atau KPK mengirimkan register perkara Hidayat Batubara kepada Gubernur Sumut, dan selanjutnya Gubsu berdasarkan Register Perkara tersebut mengajukan usul pemberhentian sementara Hidayat Batubara kepada Mendagri, tanpa melalui usul atau persetujuan DPRD Madina,”katanya.

“Dan sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat (1) PP No.6 tahun 2005 tersebut Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diangkat menjadi Pelaksana Tugas dan kewajiban Kepala Daerah/Bupati Madina sampai dengan adanya putusan Hakim Tipikor/pengadilan yang mempunyai kerkekuatan hukum tetap yang menyatakan Hidayat Batubara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa,” lanjutnya.

Dan sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (1); apabila Hidayat Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka paling lambat 30 hari Presiden RI merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina sampai dengan akhir masa jabatannya.


Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

9 thoughts on “Hidayat Batubara Segera Non Aktif Sebagai Bupati

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.