Seputar Madina

Ini Alasan Bupati Madina Membekukan Pengurus Badan Pemangku Adat

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar konsideran Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 224/614/K/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pembekuan Badan Pengurus Pemangku Adat (BPA) Madina periode 2012-2017 ditemukan beberapa alasan.

Pertama: bahwa pemerintah daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menubuhkan kebanggan nasional.

Kedua: eksistensi dan keberadaan Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 belum dapat mengakomodir seluruh kekuriaan yang ada di Madina.

Ketiga: hirarki pembentukan Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 tidak sesuai dengan norma dan aturan adat yang berlaku di Madina.

Keempat: sebagian pengurus Badan Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017 telah meninggal dunia dan telah uzur serta tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugasnya.

Berdasarkan poin-poin konsideran tersebut bupati memebekukan Badan Pengurus Pemangku Adat Madina Priode 2012-2017.

Terkait dengan itu, pada tanggal 4 November 2014 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan Surat Perintah Nomor 094/730/SP/2014 tentang persiapan segala sesuatu dalam rangka mempercepat pembentukan Lembaga Adat dan Forum Pelestarian Budaya Mandailing Natal.

 

Editor: Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.