Seputar Madina

Kadisbun Madina: Pemberian Izin PT.ALN Sesuai Prosedur

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Bupati Mandailing Natal non aktif Hidayat Batubara bahwa dia tidak pernah mengeluarkan izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (ALN), membuat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak membela diri.

Kepada wartawan di sela-sela pembahasan R.APBD Madina, Selasa (10/12/2013) Mara Ondak membantah pemberian izin kepada PT.ALN sebagai prosedur terburu-buru.

Ia menyatakan pemberian izin itu sudah sesuai prosedural dan perundang-undangan. Izin lokasi untuk PT ALN berada di eks lahan KP USU.

“Pemkab Madina dalam memberikan izin kepada PT.ALN sudah melalui pertimbangan hukum terutama sesuai dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut,” katanya.

“Secara hukum areal KP USU tersebut telah kosong karena izin lokasi tidak diperpanjang sejak 28 Februari 2012 , artinya sejak itu lahan tersebut telah kosong,” jelasnya.

Apabila lahan telah kosong, imbuh Maraondak, artinya areal itu dikembalikan kepada negara, dan oleh masyarakat meminta agar ada perusahaan yang bisa bermitra.

“.1000 kepala keluarga telah menjalin komitmen bersama dengan pihak PT. ALN dan pihak perusahaan bersedia membangun plasma kepada masyarakat,” ungkapnya.

PT. ALN juga telah memberikan pago – pago kepada masyarakat yang ada disekitar areal perkebunan.

Peliput : Mardotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.