MEDAN, – Kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai pakta integritas kader yang menjabat di struktur partai di setiap tingkatan.

“Sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh DPD dan DPC se-Indonesia beberapa waktu lalu memang mengharuskan setiap kader struktural harus mengundurkan diri dari jabatan yang dia emban di Partai Demokrat,” kata Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Sopar Siburian, Jumat (16/5).

Sopar menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan terkait penangkapan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap.

Sopar menyampaikan, setelah menggelar rapat pengurus harian terbatas pada Kamis (16/5) pukul 21.00 WIB, akhirnya diputuskan untuk mengganti Hidayat Batubara dengan Koordinator Daerah Tabagsel DPD Demokrat Sumut Saparudin untuk menjalankan kerja-kerja strategis partai kedepan.

“Hidayat diberhentikan sebagai Ketua DPC Demokrat Madina karena telah mencoreng citra partai,” katanya. Ia menyampaikan bahwa Saparudin telah diusulkan oleh DPD Demokrat Sumut ke DPP Demokrat. Sekarang tinggal menunggu pengesahan DPP Demokrat untuk mengangkat Saparudin. Saparudin dipilih dikarenakan orang yang dekat dengan Madina karena menjadi Koorda Tabagsel. Kebijakan strategis tentunya menjadi putusan DPD Demokrat Sumut.

“Saparudin lebih mengetahui Madina seperti apa, sehingga ia dinilai lebih layak memimpin di sana karena akan ada banyak rangkaian agenda partai yang harus dikerjakan dalam waktu dekat,” ujarnya. Sementara itu untuk Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang merupakan anggota Majelis Pertimbangan DPD Demokrat Sumut agak sedikit berbeda.

Pasalnya menurut Sopar, Rahudman bukanlah sebagai kader inti Partai Demokrat, di mana kader inti adalah pengurus eksekutif struktural dan/atau anggota DPR/DPRD. Namun selayaknya juga Rahudman mundur dari Demokrat.

“Kalau Rahudman berbeda dengan Hidayat. Hidayat kader inti karena pengurus DPC, sedangkan Rahudman bukan kader inti karena masuk di Majelis Pertimbangan DPD Demokrat Sumut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses hukum kini diserahkan kepada pribadi masing-masing. Terlebih Partai Demokrat tidak ingin ikut campur tangan terhadap kasus hukum yang menimpa dua kader mereka. Pada intinya Demokrat menyerahkan semuanya kepada penegak hukum untuk menyelesaikannya.

“Seluruh proses hukum urusan dirinya pribadi, partai tidak akan ikut campur terhadap kasus yang menimpa dirinya,” ujarnya. Menurutnya, hal yang menimpa Hidayat juga mempertegas bahwa pakta integritas yang dilakukan Demokrat tidak main-main. Pasalnya hal tersebut menjadi sebuah aturan bersama yang harus ditaati.

Sementara itu pengamat politik FISIP USU Dadang Darmawan menyampaikan bahwa langkah yang diambil DPD Demokrat Sumut sudah benar untuk memecat para kadernya yang terjerat kasus korupsi. Terlebih setelah elektabilitas Demokrat hancur akibat maraknya kader mereka yang terjerat kasus korupsi. Hal tersebut tentu memperkeruh citra Demokrat di Sumut.

“Langkah untuk memecat mereka sudah tepat,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan, Demokrat harus bisa mempersiapkan langkah-langkah untuk memperbaiki citra tersebut agar tidak terus terjerumus. Terlebih ia mengingatkan masih banyak kader-kader Demokrat yang menghuni jabatan publik yang bisa saja akan terjerat kasus serupa.

“Semoga kasus ini yang terakhir menimpa kader Demokrat. Karena kalau tidak, maka partai harus bersiap-siap terus tergerus elektabilitasnya,” tandasnya.

Khairil Anwar Meringkuk di Rutan Salemba
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar ditempatkan di rumah tahanan terpisah. Hidayat Batubara meringkuk di rumah tahanan Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Khairil Anwar di rutan Salemba.
kaadis pu madina khairul anwar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah pihaknya turut menahan dan memeriksa seorang pengusaha asal Medan yang disebut-sebut terkait kasus tangkap tangan proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2013.

Menurutnya, hingga kemarin, KPK hanya menahan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar dan seorang pengusaha bernama Surung Panjaitan. “Jadi tidak ada (tersangka lain). KPK sampai saat ini hanya menahan ketiga orang tersebut,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta.

Menurutnya, ketiganya resmi ditahan dan menaikkan status hukum atas ketiganya ke penyidikan, setelah KPK menemukan dua alat bukti yang kuat.

“Jadi mereka di tahan itu terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2013. Lebih konkretnya, untuk tahun 2013 ini di Madina mau ada proyek. Nah ada kontraktor yang ngasih duit agar perusahaannya memeroleh proyek-proyek di kabupaten tersebut,” katanya.

Sayangnya saat ditanya apa nama perusahaan yang hendak menyuap tersebut dan apakah Surung Panjaitan memiliki kaitan dengan seorang pengusaha besar asal Medan? Johan belum bersedia membeber lebih jauh. Alasannya, belum memperoleh informasi akan hal tersebut. “Saya belum tahu nama perusahaannya,” ujarnya.

Namun begitu Johan memastikan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga tersangka yang ada.

Langkah ini demi pendalaman kasus, sehingga diperoleh konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat ketiganya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan denga menempatkan ketiganya di rumah tahanan yang terpisah.

“Untuk tersangka Bupati Madina Hidayat Batubara ditahan di Rumah Tahanan Guntur, tersangka Surung Panjaitan ditempatkan di Rutan KPK yang terletak di lantai Basement Gedung KPK, dan tersangka Khairil Anwar (Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina) ditempatkan di Rutan Salemba,” ujarnya. (metrosiantar.com.antara)

Comments

Komentar Anda