Seputar Madina

Kinerja Buruk, Kadishutbun Madina Dicopot

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Mara Ondak Harahap dari jabatannya, Selasa (15/4/2014).

Pemberherntian itu tertuang dalam surat keputusan Plt. Bupati Madina Nomor 821.3/999/BKD/2014 tanggal 14 April 2014 sekaligus mengangkat Asisten III, Musaddad Daulay sebagai Plt Kadishutbun Madina.

Selain itu, jabatan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja Transmigrasi Madina juga dicopot dari Muhammad Jamil digantikan oleh Syamsir, S.Sos berdasarkan surat keputusan Nomor. 821.3/999/BKD/2014 tanggal 14 April 2014.

Dugaan pencopotan Mara Ondak Harahap itu dilakukan akibat kinerja buruk Mara Ondak Harahap selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina.

Sementara itu, Korwil VII Tabagsel Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sumut, Abdul Muis Pulungan kepada wartawan Kamis (17/4) mengatakan mendukung sepenuhnya upaya Plt. Bupati Mandailing Natal untuk melakukan pembersihan instansi yang kinerjanya buruk.

“Masyarakat Mandailing Natal secara umum menunggu janji dan ketegasan Plt. Bupati Madina untuk melakukan bersih-bersih, pencopotan Kadishutbun Madina dinilai merupakan langkah awal yang baik, namun berdasarkan pengamatan kami masih banyak SKPD yang kinerjanya buruk yang harusnya dibersihkan oleh Plt. Bupati Madina,” kata Abdul Muis.

Lebih lanjut Abdul Muis mengatakan bahwa ulah Mara Ondak Harahap selama ini telah menyebabkan runtuhnya wibawa instansi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan khususnya dan Pemkab Madina secara umum karena tindak tanduknya patut diduga sering melampaui kewenangannya (abuse of power) demi keuntungan pribadinya.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan timbulnya perkara lahan antara Pemkab Madina dengan KP.USU di satu sisi, dan sengketa lahan antara KP.USU dan PT. ALN disisi lain yang menjadi bibit konflik dikalangan warga Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkapnya.

Disamping itu Mara Ondak juga patut diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana perawatan reboisasi ratusan juta rupiah tahun anggaran 2013 yang berlokasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dan dugaan illegal logging di Kecamatan Natal yang tidak dapat diawasi dan ditertibkan oleh Mara Ondak selaku Kadishutbun Madina,” tegas Muis.

“Harusnya selaku Kadishutbun Madina, beliau paling tau dan mengerti situasi, kondisi dan status kehutanan dan perkebunan di Madina, bukan malah kawin mawin dengan pengusaha hitam dan patut diduga menjual izin pengusahaan dan penguasaan lahan perkebunan yang menjadi asset negara,” ucap Muis.

“Untuk itu saya berharap Plt. Bupati Madina tidak hanya mencopot SKPD bermasalah dan berkinerja buruk tapi juga meminta pertanggungjawabannya secara hukum,” imbuhnya.

“ Plt. Bupati Madina diminta jangan mau menandatangani perpindahan pejabat madina yang terindikasi tersangkut masalah hokum, mereka harus mempertanggungjawabkannya secara hokum, agar kedepan madina tidak dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri bagi pejabat-pejabat korup, Sebab Forum Masyarakat Peduli Madina dalam waktu dekat akan melaporkan langsung ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kadishutbun Madina, Mara Ondak Harahap dan pejabat lainnya,” Terang Muis.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.