Berita Sumut

KPU Sumut: Kasasi Atau Tidak Tunggu Instruksi

 

MEDAN– KPU Sumatera Utara mengklaim belum menerima instruksi apapun dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga.

Anggota KPU Sumut divisi hukum Evi Novida Ginting mengatakan, PT TUN Medan memberikan batas waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan hasil putusan PT TUN Medan kemarin kepada KPU pusat. Untuk saat ini kami belum menerima instruksi apapun, apakah itu kasasi atau tidak. Tapi PT TUN memberikan rentang waktu 14 hari pasca putusan,” kata Evi, Senin (28/12).

Untuk saat ini, lanjut Evi, pihaknya masih mempelajari hasil putusan PT TUN Medan yang membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga.

Lebih lanjut Evi mengatakan, pihaknya dengan tegas akan mempertanggungjawabkan semua tahapan yang telah dilakukan untuk mempersiapkan Pilkada Simalungun.

“Kami akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan selama tahapan Pilkada Simalungun jika diminta dalam persidangan. Karena apa yang sudah dilakukan semua berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tutur Evi.

Sumber  : waspada.co.id

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.