Berita Sumut

KPU Sumut Tetapkan Edi-Ijek Pemenang Pilgubsu

Edi Rahmayadi dan Musa Rajeksah

 

MEDAN (Mandailing Online) :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2018. Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, memperoleh suara terbanyak.

Pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 33 kabupaten/kota itu berlangsung di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Minggu (8/7). Penghitungan berlangsung sejak pagi hingga tengah malam.

Hasil akhir rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) memperoleh 3.291.137 suara atau 57,6% dari 5.716.097 suara sah. Mereka unggul jauh dari rivalnya, pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,4% dari suara sah.

Rekapitulasi penghitungan suara ini tidak dihadiri kedua pasang calon. Mereka mengirim saksi dan perwakilannya.

Hanya saksi dari pasangan Eramas yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Sementara saksi pasangan Djoss menolak karena sejumlah temuan pelanggaran dan banyaknya pengaduan mereka yang belum ditindaklanjuti. “Kami menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara,” kata saksi dari tim Djoss, Dame Tobing.

Pihak Djoss sebelumnya keberatan dengan perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak KPU Sumut dengan yang diterima KPU kabupaten/kota. Mereka juga menyoroti soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Sumut, serta banyaknya formulir C6 yang tidak didistribusikan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyatakan, penolakan tim Djoss tidak memengaruhi penetapan hasil rekapitulasi. “Yang bersangkutan sudah menerima salinan PA keputuaan yang ditetapkan KPU Sumatera Utara. Jadi (penolakan) tidak berkait pada hasil. Hasilnya tetap sah sesuai tata tertib,” jelasnya.

Sumber : Merdeka.com

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.