Berita Sumut

Lagi, Poldasu Nyatakan Positif Pewarna Berbahaya

MEDAN – Nasib Tahana Djuandi alias Jimmi selaku Direktur PT. DAP, pabrik pembuat saus merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia bakal ditentukan hari ini (31/3). “Tim sudah pulang. Besok (Selasa) kita akan gelar perkara,” tandas Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang, Senin (30/3).

Apakah Jimmi akan ditetapkan tersangka? “Hasil gelar perkara akan menjawab semuanya. Semua bukti dan saksi-saksi sudah kita periksa. Jadi, statusnya akan keluar setelah gelar perkara. Besok, pastinya rekan-rekan akan mengetahuinya. Sekarang kami mau menyiapkan untuk gelar perkara,” tandasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan tim yang sudah dibentuk sudah kembali ke Medan. Hasilnya, Saus Dena yang diperoduksi PT. Duta Ayumas Persada (DAP) terbukti melakukan kesalahan dengan menggunakan bahan tambahan pewarna berbahaya. “Sudah diperiksa dan hasilnya positif,” bebernya.

”Semua prosedur penyidikan sudah dilakukan. Kita serius dalam penanganan kasus ini, makanya kita terus berusaha untuk mencari bukti dan keterangan lainnya. Apalagi, BBPOM berbeda pendapat dengan penyidik. Namun, hasil dari Dinkes Pusat sudah kita pegang dan hasilnya positif. Kita berusaha terus membuktikan kasus ini. Tidak ada kita neka neko,”tandasnya.

Sebelumnya, Tahana Djuandi alias Jimmi selaku direktur PT. DAP menjamin, seluruh produk yang dihasilkan PT DAP tidak menggunakan bahan berbahaya, terutama pewarna tekstil Orange RN. Bahkan didukung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut yang menyatakan tak menemukan bahan pewarna tekstil.

“Kalau Poldasu mau membuktikannya, itu hak mereka,” ucapnya didampingi penasehat hukumnya, Sukiran SH.

Seperti diberitakan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu(11/3)siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan. Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saus cabe merek Dena, 850 kotak saus cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saus Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saus merek Dena ukuran 600 ml.

Serta foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973.

Sumber : metrosiantar

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.