Seputar Madina

Lobang Berbahaya Di Lingkar Timur Panyabungan

PANYABUNGAN (MO) – Dinas Pekerjaan Umum Madina diminta segera memperbaiki sejumlah lobang yang membahayakan kenderaan di badan Jalan Jenderal Abd. Haris Nasution, Panyabungan atau akrab disebut Jalan Lingkar Timur Panyabungan.

Apalagi saat ini stasiun angkutan antar kota antar kabupaten sudah berada di jalan ini menyebabkan volume lalulintas makin tinggi.

Pantauan Mandailing Online, Kamis (26/7), dari belasan titik berlobang, yang paling rawan terletak di titik Desa Panggorengan sekira 50 meter stasiuan ALS, Ladang Sari. dimana terdapat lubang ditengah jalan dengan kedalaman sekitar 30 Cm dengan diamter 5 meter, posisinya persis di tikungan.

Lobang ini makin berbahaya di malam hari karena lampu penerangan jalan kosong di titik tikungan tersebut. Sejumlah supir sudah banyak mengeluh. Sementara beberapa warga setempat mengaku sudah sering terjadi kecelakaan.

“Kecelakaan disini biasa terjadi pada malam hari, lampu penerangan entah gimana. Kecelakaan terutama dialami pengendera sepeda motor, terkadang kita hanya melihat kenderaan sudah terjatuh dipinggir jalan, orangnya sudah jatuh ke irigasi,” ujar Riswan warga sekitar yang pernah menyaksikan kecelakaan di jalan itu.

Diungkapkannya, kondisi jalan berlobang ini sudah berlangsung beberapa bulan. Jika pun ada upaya pemerintah daerah selalu berpola tambal sulam. Beberapa bulan kemudian sudah kembali berlobang.

Hal sama juga disampikan Amin, pengendera sepeda motor yang hampir tiap hari lewat jalur ini. “ Jalan berlubang didekat stasiun ALS tersebut sangat rawan terjadi kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan yang baru lewat tidak memahami betlu dimana lubang itu berada,” katanya.

“Ini harus menjadi perhatian Pemkab Madina. Jangan menunggu orang meninggal dulu baru dilakukan perbaikan. Kalau korban luka akibat kecelakaan sudah banyak,” imbuh Amin. (mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Lobang Berbahaya Di Lingkar Timur Panyabungan

  1. sebenar masyarakat yang kecelakaan dijalan raya disebabkan kerusakan jalan, seperti berlobang dsb.masyarakat bisa menuntut bupati/pemda ke pengadilan untuk ganti rugi biaya pengobatan, perbaikan kendraan yang rusak.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.