Berita Sumut

Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

Medan, Kota Medan menduduki urutan keempat terbanyak kasus kekerasan terhadap anak setelah Jakarta, Makassar dan Jawa Barat, terhadap kekerasan seksual yang dialami anak.

“Data yang kita peroleh dan di upgrade setiap tahunnya terdapat dari 21 juta anak di Indonesia, Medan menduduki peringkat keempat kasus kekerasan seksual. Dimana sekitar 62 persennya kasus kekerasan seksual itu dilakukan orang terdekat,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait di Medan, Rabu (25/07/2012).

Menurutnya, dengan mengacu pada jumlah tersebut, maka Kota Medan tidak pantas dikatakan sebagai kota layak anak yang selama ini diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebab masih banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan yang dialami anak serta prostitusi.

“Ini jumlah yang cukup mengejutkan dan tidak seperti yang diharapkan. Jumlah ini harusnya lebih rendah. Tapi yang kita temukan ternyata jauh dari kenyataan. Bahkan banyak kita temukan anak-anak dari keluarga miskin yang tidak boleh sakit. Artinya, anak-anak yang sakit sama sekali tidak ditangani oleh tenaga medis,” jelasnya.

Disebutkannya, faktor tingginya kasus kekerasan anak, tak lain dikarenakan kemiskinan serta hubungan yang tidak harmonis antara orang tua dan anak.

“Ini disebabkan faktor kemiskinan, hubungan yang tidak baik antara orang tua dan anak sehingga anak membangun sendiri kedekatannya dengan kekerasan,” jelasnya.

Bahkan saat ini, lanjutnya, kasus kekerasan seksual yang dialami anak tidak sepenuhnya tuntas ditangani oleh aparat kepolisian karena terbentur alat bukti yang tidak cukup. Seharusnya, untuk menjerat pelaku, alat bukti yang ditunjukkan cukup dengan keterangan korban maupun melalui psikolog serta observasi medis seperti hasil visum.

“Bukan rahasia umum lagi, kasus seperti ini bisa diloloskan hanya dengan uang pelicin. Seolah-olah ini adalah kasus biasa. Bahkan petugas kepolisian selalu menyatakan kasusnya tidak cukup bukti dan selanjutnya pelaku dibebaskan. Padahal yang namanya kasus kekerasan seksual seperti ini tidak pernah ada saksi. Kalau ada saksi, maka kasusnya tidak akan terjadi,” tegasnya.

Bagaimana dengan kasus kekerasan yang dilakukan seorang anak?

“Hendaknya hukuman terhadap anak lebih bijak diberikan. Kita harus bedakan, mana yang merupakan kejahatan anak dan mana kasus kenakalan anak. Begitupun, kalau kasus itu masuk dalam kategori kejahatan, penanganan yang diberikan kepada anak harus berbeda dengan orang dewasa. Misalnya, kalau orang dewasa menjalani vonis 8 tahun penjara, maka anak yang divonis 8 tahun penjara hanya 1/3 hukuman yang dijalankan serta dibina dengan baik,” jelasnya.

Begitupun, melalui momentum Hari Anak Nasional, Komnas Perlindungan Anak sendiri, lanjutnya, mencanangkan Gerakan Peluk Anak Indonesia.

“Ini dilakukan berdasarkan Kongres Anak Indonesia di Batam pada 9-14 Juli 2012 lalu. Karena saat ini orang tua sudah tidak dekat lagi dengan anak mereka. Ini membuat anak-anak sudah tidak nyaman lagi berada di lingkungan mereka. Untuk itu kedekatan antara orang tua dan anak harus dibangun kembali,” terangnya. (BS-021)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.