Seputar Madina

Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

 

Gelondongan emas 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gelondongan emas yang sudah menjamur di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tak hanya di pinggiran pemukiman, malah sangat bebas di tengah-tengah pemukiman warga.

Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pelarangan, sebab dampak mercuri yang dihasilkan gelondongan emas ini akan membawa malapeteka bagi tubuh manusia di masa mendatang.

“Keberadaan galundung yang sudah banyak di pemukiman-pemukiman dikhawatirkan akan menimbulkan panyakit, termasuk kanker  yang akan diderita anak cucu kita kelak,” kata Muis Lubis kepada Mandailing Online di pasar Panyabungan, Jum’at (8/9/2017).

Dia menilai, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak memiliki kemauan yang kuat melarang para pengusaha yang mengoperasikan gelondongan emas di kawasan pemukiman.

“Buktinya, hingga kini, galundung makin banyak di Panyabungan. Tak terlihat ada upaya pelarangan dari Pemkab Madina (Mandailing Natal),” ujar Muis.

Hingga kini belum diketahui secara rinci jumlah unit gelondongan emas di Panyabungan. Namun, hampir semua kawasan pemukiman di desa-desa kawasan Panyabungan ditemukan unit gelondongan.

Pemukiman-pemukiman di kawasan Panyabungan berada di zona tengah aliran sungai. Aliran zat mercuri akan masuk ke aliran got, parit lalu memasuki aliran sungai.

Diungkapnya, zat mercuri akan masuk ke aliran sungai dan masuk ke dalam tubuh ikan. Pada gilirannya, zat tersebut akan masuk ke dalam sel-sel di dalam tubuh manusia yang mengkonsumsi ikan yang tercemar zat tersebut.

Dia menyarankan, sebaiknya Pemkab Madina supaya malakukan langkah-langkah pemindahan gelondongan emas ke zona yang aman yang juah dari pemukiman dan tak terkoneksi dengan aliran sungai yang mengairi tambak-tambak ikan.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.