Seputar Madina

MUI Madina Kecam Pembuang Janin Bayi di Panyabungan

Panyabungan,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengecam keras tindakan pelaku yang membuang janin bayi berusia sekitar bulan di Jalan Lintas Barat, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina, Selasa (24/05/2011) kemarin. Tindakan membuang janin bayi adalah dosa besar!

Hal itu disampaikan Ketua MUI Madina H Mahmudin Pasaribu saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (25/05/2011). Begitu mendengar adannya penemuan janin manusia, Ketua MUI langsung geram.

Dikatakan Mahmudin, perbuatan tersebut termasuk dosa besar karena telah membunuh nyawa manusia tak berdosa. Ditambah lagi membuangnya seperti sampah, padahal manusia itu merupakan makhluk paling sempurna.

“Perbuatan itu sangat dikutuk Allah SWT dan merupakan salah satu dosa yang paling besar bagi pelakunya. Apakah itu hasil hubungan gelap atau hubungan yang halal, perbuatan itu tetap terkutuk,” ungkap Mahmudin.

Untuk itu, Ketua MUI mengimbau bagi siapapun pelaku dan orangtua janin itu, supaya segera taubat dan mengakui bayinya itu, karena bagaimanapun rapinya menyembunyikan tindakan tersebut tetap akan menerima ganjaran baik di dunia maupun di akhirat nanti.

“Bagi orang tuanya supaya benar-benar taubat karena ganjaran perbuatan itu berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Jangan sampai kejadian ini terulang bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Madina Iskandar Hasibuan mengimbau Polres Madina segera mengungkap siapa pelaku pembuangan janin itu. Karena menurut politisi PDIP ini, perbuatan seperti ini diduga kuat akibat hubungan gelap atau perbuatan terlarang yakni aborsi. Kalau perbuatan ini tak dituntaskan, dikhawatirkan akan terulang lagi.

”Polres harus menuntaskan pencarian siapa pelaku yang membuang janin itu dan mengungkap siapa orangtua jabang bayi tersebut. Kita tak ingin perbuatan tercela seperti itu terjadi di Madina yang masyarakatnya dikenal cukup taat menjalankan perintah agama,” tandas Iskandar. (BS-026)
Sumber : berita sumut

Comments

Komentar Anda