Seputar Madina

Nasib Aura Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Diperkosa Abang Kandung Dikeluarkan dari Sekolah


MADINA-
Aura (15), korban pemerkosaan abang kandung yang kemudian melahirkan bayi perempuan di kebun sawit belakang sekolahnya, dikeluarkan dari sekolahnya SMP Negeri 1 Sinunukan, Jumat (25/2).
Pemberhentian Aura dari sekolahnya ini, langsung disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Sinunukan, A Suryadi SPd, kepada METRO melalui telepon seluler, Jumat siang (4/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Suryadi, siswi yang melahirkan dua pekan lalu sudah diberhentikan dari sekolah yang dipimpinnya. Pemberhentian itu dilakukan tak berselang lama usai kejadian.
“Usai peristiwa itu diekspos, pihak sekolah menggelar rapat dengan guru-guru. Dari hasil rapat disimpulkan kalau ia diberhentikan,” sebut Suryadi
Alasan diberhentikan, sambung Suryadi, siswi tersebut sudah melanggar peraturan dan kode etik sekolah. Dalam peraturan yang diterapkan, seluruh siswa akan diberikan sanksi sesuai dengan poin-poin kesalahan.
“Di sekolah ada peraturan yang berlaku dengan sanksi yang ditentukan. Apabila siswa melakukan pelanggaran maka akan dilihat sesuai poin sanksinya. Dalam hal ini, ia sudah melanggar banyak poin sehingga mencukupi untuk diberhentikan,” jelasnya.
Suryadi menegaskan, hingga saat ini tak ada lagi pertemuan antara sekolah dengan pihak keluarga untuk membicarakan hal itu. “Kita sudah berhentikan, kalau persoalan dia pindah sekolah atau lain sebagainya tak ada lagi dibicarakan,” tandasnya.
Cari Pelaku, Polisi Pakai Jasa Dukun
Hingga Jumat (4/3), aparat Polsek Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), belum bisa menemukan tersangka pelaku pemerkosaan, H Siregar (27). Berbagai cara sudah dilakukan petugas. Salahsatunya, menggunakan jasa dukun.
Kapolsek Linggabayu, AKP R Siregar, kepada METRO lewat telepon selulernya, Jumat (4/3), mengaku, keluarga korban sama sekali tidak mengetahui keberadaan pelaku yang juga anak sulung dari 5 bersaudara itu.
“Belum ada titik terang. Kita sudah melakukan banyak cara untuk mengetahui persembunyiannya. Namun, semuanya masih gelap, ditambah lagi pihak keluarga yang pasif memberikan informasi,” sebut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kondisi keluarga korban memang masih primitif dan pemikirannya terbelakang mengingat domisilinya yang berada jauh dari pemukiman warga.
Polisi dalam hal ini, sambung Kapolsek, kesulitan untuk mengetahui keberadaan tersangka. “Kita juga sudah lakukan berbagai upaya di luar ilmu kepolisian, seperti dukun, tetapi hasilnya nihil,” keluhnya.
Menurut Kapolsek, hingga saat ini korban masih berada di rumah bersama orangtua dan saudara-saudara yang lain. Dan, bayi yang dilahirkannya juga dalam kondisi sehat. “Korban di rumahnya. Dia juga meminta agar abangnya segera ditangkap atau menyerahkan diri untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aura (nama samaran) siswi kelas VIII C SMPN 1 Kecamatan Sinunukan, Madina, melahirkan bayi perempuan seorang diri saat pulang sekolah di kebun sawit belakang sekolahnya, Jumat (18/2) sekira pukul 12.00 WIB. Mirisnya, remaja 15 tahun ini hamil akibat perbuatan abang kandungnya, H Siregar (27).
Informasi dihimpun METRO dari Kepala SMPN 1 Sinunukan, A Suryadi SPd yang ditemui di Pasar Baru Panyabungan, Rabu (23/2) membenarkan siswinya melahirkan bayi perempuan di belakang sekolahnya atau berjarak sekitar 25 meter. Katanya, Aura adalah penduduk Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu.
Suryadi mengaku mengetahui kabar tersebut dari seorang siswanya yang hendak mengikuti les tambahan sore di sekolah. Siswa tersebut melihat Aura yang mengenakan pakaian sekolah berlumuran darah, tergeletak lemas di belakang sekolah dan sudah melahirkan bayi perempuan.
Diperkosa di Rumah
Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIk ketika dikonfirmasi METRO melalui Kapolsek Linggabayu AKP R Siregar, membenarkan adanya siswi SMPN 1 Sinunukan melahirkan di belakang sekolahnya.
Perwira dengan pangkat tiga balok kuning di pundaknya itu menyebutkan, berdasarkan keterangan Aura, yang menghamilinya adalah abang kandungnya sendiri yakni H Siregar atau anak sulung dari lima bersaudara.
Kapolsek menjelaskan, korban yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara itu mengaku disetubuhi dengan cara dipaksa oleh pelaku sebanyak satu kali di kamar rumahnya. Rumah korban berada di daerah kebun karet atau berjarak sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga. Jarak rumah korban dengan Kota Panyabungan, ibukota Kabupaten Madina sekitar 100 kilometer (km).
”Korban mengaku pernah sekali disetubuhi abang sulungnya itu pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu ibunya bersama saudaranya yang lain sedang keluar karena ada suatu acara. Kejadiannya malam Minggu di bulan Juli tahun 2010 lalu, tapi tanggalnya tidak diingat lagi oleh korban,” terang Kapolsek sembari menambahkan, ayah korban jarang berada di rumah karena bekerja di salah satu perkebunan di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Diutarakan AKP R Siregar, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ibu korban, Hor (45), putrinya tersebut menderita penyakit tumor. Pengakuan itu juga telah sering disampaikan kepada warga sekitar yang melihat kondisi perut Aura semakin membesar. Namun akibat perekonomian yang lemah, orangtua Aura tidak sanggup untuk mengobati putrinya
“Saat ini personel Polsek masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap korban untuk lebih lanjut. Sedangka tersangka yang telah ditetapkan adalah H Siregar, abang sulungnya,” pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Madina AKP E Banjarnahor mengatakan, hingga saat ini tersangka H Siregar belum diketahui keberadaannya.
“Dalam kasus tersebut, pelaku bisa dijerat Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (wan/ann/dok)
sumber ; metro tabagsel

Comments

Komentar Anda