Seputar Madina

Paripurna Pansus Palmaris Gagal Dijadwalkan

Pansus palmaris  200912Panyabungan (MO) – Hingga menjelang akhir September, laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Palmaris DPRD Mandailing Natal (Madina) belum juga masuk ke meja pimpinan dewan.

Akibatnya, laporan kerja Pansus Palmaris tidak masuk dalam daftar tunggu pada sejumlah item agenda sidang paripurna yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Madina.

“Pimpinan Pansus belum menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD, sehingga Bamus (Badan Musyawarah tak bisa menetapkan jadwal paripurna penyampaian laporan kerja pansus” ungkap anggota DPRD Madina, Binsar Nasution menjawab Mandailing Online, Kamis (20/9).

Binsar juga heran kenapa laporan Pansus Palmaris itu belum sampai kepada pimpinan DPRD Madina. Padahal, jadwal kerja Pansus Palmaris sudah lama berakhir setelah memulai kerja pada Mei lalu.

“Pada rapat Bamus tanggal 10 September kemarin, sejumlah anggota Bamus sempat menanyakan prihal laporan Pansus Palmaris agar secepatnya dijadwalkan agenda paripurnanya,” ujar Binsar yang juga anggota Bamus.

Namun, Ketua DPRD Madina As Imran Khaytami yang memimpin rapat Bamus menyatakan bahwa pihak Pansus Palmaris belum menyampaikan laporannya kepada pimpinan dewan. Sayangnya, tidak ada penjelasan tentang kemandegan laporan pansus tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansus Palmaris, Bakhri Efendi kepada wartawan pekan lalu justru menyebutkan bahwa laporan pansus sudah rampung. Pihaknya hanya menunggu paripurna DPRD untuk menyampaikan laporan pansus tersebut.

Pansus Palmaris merupakan kegiatan kerja DPRD Madina dalam menangani tuntutan warga Kecamatan Batahan yang meminta pengembalian lahan yang diserobot PT. Palmaris. Palmaris adalah perusahaan perkebunan sawit di Batahan.

Sesuai mekanisme, lanjut Binsar, laporan pansus harus disampaikan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD mengajukannya kepada Bamus untuk ditetapkan jadwal rapat paripurna membahas dan menetapkan hasil kerja Pansus agar menjadi keputusan DPRD. Keputusan DPRD itu lah yang akan dijadikan landasan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan tindakan penuntasan sangketa lahan antara warga Batahan dengan PT. Palmaris. (dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.