Berita Sumut

Pelamar CPNS Gugat Pemko


Medan, Pemko Medan akan digugat pelamar CPNS Formasi Tahun 2010. Pemko Medan dituding mendiskriminasikan pelamar agar tidak ikut ujian. Padahal seluruh persyaratan yang diminta oleh Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan 2010 sudah dipenuhi.

Merasa hak-hak sebagai warga negara dan warga Kota Medan khususnya hak konstituen guna melamar CPNS melalui sistem yang dibuat Pemko Medan terabaikan, empat puluh pelamar yang dirugikan akan menggugat Pemko Medan pada Rabu (15/12/2010) ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Aditya Praditya Girsang, warga Kota Medan yang mengambil jurusan Analisis Hukum dengan bidang S1 Hukum pada Formasi CPNS Pemko Medan 2010 kepada wartawan di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Selasa (14/12/2010).

Aditya yang datang bersama kuasa hukumnya Warinson Sinaga SH MHum, menuturkan gugatan akan dilayangkan pihaknya atas nama Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan 2010 dan Kantor Pos Medan. Gugatan yang dilayangkan tersebut berdasarkan tindakan diskriminatif Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan karena Aditya tidak dapat ikut ujian akibat fasilitas penerimaan CPNS Pemko Medan melalui website atau informasi teknologi (IT) rusak.

Warinson menuturkan, Aditya sudah melamar CPNS melalui website yang disediakan Pemko Medan yakni pcpns.pemkomedan.go.id sejak pertengahan November 2010 silam. Selanjutnya, Aditya dinyatakan lulus dan diminta mengirimkan berkas ke kantor Pos sebelum tanggal 4 Desember 2010.

Lantas, Aditya melengkapi seluruh berkas valid yang diminta dan telah dikirimkannya ke Kantor Pos Besar Medan pada akhir November 2010. Namun hingga Senin (13/12/2010), dia tidak mendapatkan kartu ujian yang seharusnya sudah dikirimkan ke alamat email masing-masing pendaftar CPNS dengan mencetak kartu ujian sendiri.

Pihaknya bersama orangtua juga mengaku telah meminta konfirmasi langsung ke Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan, di BKD Medan sebanyak enam kali, sejak Senin (13/12/2010) hingga Selasa (14/12/2010) terkait kartu ujian yang tidak diterimanya. Namun malah jawaban tidak menyenangkan disampaikan panitia kepadanya. Alhasil merasa haknya terabaikan, Aditya menunjuk Warinson Sinaga SH MHum sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan pada Walikota Medan Rahudman Harahap.

“Kakak bersangkutan juga ikut testing dan sudah mendapat kartu ujian. Tapi dia tidak mendapat kartu ujian padahal saat mendaftar bersama-sama. Kita sudah beretikat baik untuk menanyakan kartu ujian ini pada panitia. Tapi malahan panitia meminta data kita apakah memang benar sudah dikirimkan ke kantor pos atau belum. Kita minta data itu ke Kantor Pos dan terdapat 15100 pendaftar yang sudah memasukan berkas ke kantor pos termasuk diantara nama itu, Aditya tercantum didalamnya. Data ini kita kasih ke panitia seperti yang diminta,” keluh Warinson Sinaga.

Tapi, lanjut Warinson, jawaban tidak menyenangkan didapatnya dari Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan melalui Kasubbag Penerimaan BKD Medan Andrian Saleh dengan menjawab, tidak mungkin semua data dari kantor pos itu dapat dicek satu per satu. Mendapat jawaban tersebut, selaku kuasa hukum dia menyatakan bahwa seharusnya panitia penerimaan CPNS menyertakan tenaga ahli IT untuk mendata pendaftar dari Kantor Pos Medan.

“Ini tidak, panitia tidak mengerti IT. Seharusnya, mereka mempekerjakan tenaga ahli IT sebagai pembantu untuk mendata banyaknya berkas pendaftar di Kantor Pos Medan. Tapi hasilnya, tidak. Ini bentuk kelalaian dan kesengajaan Pemko Medan pada warganya. Artinya, panitia telah mengabaikan hak-hak warganya. Kita akan mengguggat Panitia penerimaan CPNS dan Kantor Pos Besar Medan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, gugatan juga akan didaftarkan ke PN Medan hari ini, Rabu (15/12/2010), dengan menampung masalah 40 pendaftar yang sama tidak mendapat kartu ujian padahal sudah melengkapi persyaratan yang diminta. 40 pendaftar yang tidak mendapat kartu ujian juga terlihat datang ke BKD Medan untuk meminta konfirmasi Panitia Penerimaan CPNS, namun keluhan pendaftar tidak dihiraukan. “Kita akan menampung keluhan 40 pendaftar yang lain juga, untuk melakukan gugatan ke Walikota Medan. Kita akan layangkan gugatan ke PN Medan karena Panitia Penerimaan sengaja mengabaikan hak-hak warganya,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala BKD Medan Lahum Lubis melalui Kabid Pengadaan BKD Medan Ayub Saufi yang dikonfirmasi wartawan, tidak bersedia berkomentar. Saat ditanya mengenai masalah kartu ujian pendaftar yang tidak diberikan panitia, Ayub hanya tertawa-tawa. “Nantila ya. Ya cemana, mereka mengeluh kartu ujian belum dapat. Saya pun baru tahu, karena waktu mereka ribut-ribut, saya baru datang dan menenangkan mereka juga. Cemanala ya. Nanti ajala, besok sudah ujian tes. Kita liat besok aja,” ujarnya sembari tertawa-tawa. (BS-024)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda