Seputar Madina

Pembangunan Stadion Mesjid Agung Langgar Peraturan


MADINA- Fraksi Hanura Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fakhrizal Efendi Nasution menilai lanjutan pembangunan Stadion dan Nur Alannur dari multiyears tidak sesuai dengan peraturan.
Demikian pandangan akhir Fraksi Hanura, Fakhrizal Efendi Nasution tentang pengesahan Rancangan APBD Madina 2011 sebagai Perda APBD, Jum’at, (31/12). “Bentuk pelanggaran itu, pembangunan dilaksanakan tahun jamak, namun oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Madina, melaksanakan lelang tahun 2011 sebagimana Surat Bupati Madina Nomor : 640/1131/CK/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Pelelangan Kontrak tahun jamak tiga tahun dan persetujuan pengalokasian dana pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk diusulkan kekurangan dananya pada tahun 2011 dan 2012.
Serta berdasarkan Surat Inspektur Kabupaten Madina Nomor : 700/1100/Insp./2010 tanggal 09 Juli 2010 lalu tentang persetujuan Bupati Madina untuk proses pelelangan kontrak tahun jamak dan pendanaan lanjutan pembangunan stadion Madina.
“Berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 9 ayat 4 yakni penggunaan/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD,” kata Fakhrizal.
Dijelaskannya lagi, pada Pasal 7 ayat 3 peraturan daerah/keputusan kepala daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan Presiden
Menurutnya, DPRD Kabupaten Madina telah melayangkan Surat Pembatalan Izin Prinsip Nomor : 900/200.a/2010 perihal Pembatalan Pelaksanaan Pelelangan Kontrak Tahun jamak 3 dan pencabutan izin prinsip. “Kepada Pj Bupati agar menyurati BPKP selaku badan pengawas pembangunan daerah diminta segera mengaudit proyek multiyears tersebut guna transparansi biaya,” harap Fakhrizal Efendi Nasution. (wan)
Sumber : Metro tabagsel

Comments

Komentar Anda