Seputar Madina

Pemkab Didesak Bentuk Tim Penyelesaian Perkebunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Ali Anafiah meminta Pemkab Madina segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

“Pemkab Madina harus tegas terhadap perusahaan perkebunan yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terhadap perusahaan yang telah melakukan penyerobotan lahan warga,” ketanya kepada wartawan, Kamis (26/9/2013) diruang kerjanya.

Tim yang dibentuk Pemkab Madina ini nantinya harus segera mengevaluasi setiap izin perkebunan yang ada.

Tim juga harus mengutamakan prinsip yang diinginkan oleh Pemkab Madina dan masyarakat yang ada disekitar areal perkebunan.

“Bila memang perusahaan masih tetap mengabaikan kepentingan masyarakat, maka harus secepatnya Pemkab mencabut izin perusahaan perkebunan itu,” kata Ali.

Diungkapkannya, persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat terutama di wilayah Pantai Barat Madina sudah berlangsung lama, bahkan hak-hak masyarakat cenderung telah terlupakan.

“Hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama dengan Kakanwil BPN Provsu, Kakan BPN Madina dengan beberapa direksi perusahaan pada bulan Agustus yang lewat dan ditindaklanjuti dengan pertemuan di aula kantor bupati Madina harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Madina,” tegaskan Ali.

Sementara itu, lanjutnya, Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sudah pernah menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang bersengketa di Madina harus segera diselesaikan, bila tidak pemkab tidak akan merekomendasi HGU perusahaan terkait.

Ali menyatakan, beberapa kali dilangsungkan pertemuan antara Pemkab Madina, perusahaan perkebunan dan masyarakat, ternyata dua perusahaan tidak pernah hadir, yakni PT.Palmaris Raya dan PT.Randy.

“Jadi kita melihat kedua perusahaan ini tidak ada niat baik untuk menyelesaiakan sengketa dengan masyarakat, terutama penguasaan terhadap areal transmigrasi, bahkan DPRD Madina telah mengeluarkan rekomendasi Pansus agar Pemkab Madina segera mencabut izin PT.Palmaris Raya, namun hingga saat ini kita melihat Pemkab madina belum melakukan pencabutan izin dari perusahaan itu,” ungkap Ali.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

10 thoughts on “Pemkab Didesak Bentuk Tim Penyelesaian Perkebunan

  1. Sampai saat ini,Semua perusahaan perkebunan khususnya pantai barat,belum ada yang memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat.mou dan janji palsu hanya sebagai kiasan mencapai target bagi perusahaan.dan yang pasti perusahaan perkebunan hanya membuat masyarakat tersingkir,menjerit,menangis,dan tertindas.

  2. Kenapa harus ada pembentukan tim?Langkah yang perlu di lakukan adalah perlunya duduk bersama antara investor pengusaha,pemerintah,dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan ke lpphriBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.