Seputar Madina

Pemkab Madina Akui Belum Ada Plasma Untuk Warga Batahan I

Batahan vs Palmaris grafis
Batahan vs Palmaris grafis

TAPI TAK BERANI MEMBEBERKAN PENYEBABNYA

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal mengakui bahwa realisasi kebun plasma dari PT. Palmaris kepada warga Batahan I belum ada.

Itu dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, Nirwan,SH menjawab Mandailing Online, Kamis (14/4/2016) di ruang kerjanya.

Nirwan mengaku bahwa kebun plasma belum ada untuk warga Trans Batahan I dari PT. Palmaris. Hanya saja dia mengaku tak berani membeberkan apa penyebab dan kendala plasma itu. Dia mempersilahkan Mandailing Online menanyakannya kepada kepala dinas.

Informasi yang diperoleh di lingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, bahwa Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Musaddad Daulay saat ini masih mengikuti diklat di Aceh.

Ketidakjelasan pihak Dinas Kehutanan Perkebunan ini menjadikan persoalan hak-hak plasma bagi warga Batahan I masih kabur. Masih belum jelas apakah ada hak plasma untuk warga atau tidak. Jika ada, apa penyebab belum terrealisasi, dan jika tidak ada lantas bagaimana hubungan keberadaan PT. Palmaris dengan warga setempat.

Pihak Pemkab Madina selama ini terkesan tertutup kepada publik menyangkut investasi perkebunan di kawasan Pantai Barat Madina serta konflik-konflik yang menyertainya. Sehingga tidak diketahui secara pasti hubungan hak dan tanggungjawab antara pihak perusahaan perkebunan sawit dengan warga setempat.

Di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan mengaskan hubungan hak-hak dan tanggungjawab dalam investasi perkebunan.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (2) menyatakan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Ayat (3) menegaskan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (4) menyatakan bahwa “Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

Sebelumnya, pada Rabu (13/4) sejumlah warga Trans Desa Batahan I kepada Mandailing Online di sekretariat KNPI Madina, Panyabungan mengakui bahwa mereka belum mendapat kebun plasma sawit dari PT. Palmaris.

Kehadiran warga Batahan I di sekretariat ini membahas langkah advokasi hukum dengan KNPI membela 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan manajemen PT. Palmaris atas tuduhan mencuri  dengan memanen buah sawit di lokasi yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya.

Oleh warga Batahan I, ke-12 warga yang ditahan tidak seharusnya ditangkap karena lahan itu berstatus stand pass oleh pemerintah daerah yang hingga kini menurut warga status stand pass itu belum dicabut, dan pihak PT. Palmaris juga melakukan pemanenan seharusnya juga ditindak.

Konflik lahan mengemuka di Kecamatan Batahan antara warga dengan PT. Palmaris dalam beberapa tahun belakangan. Pada 3 Januari 2013 DPRD Madina melahirkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris. Kemudian semasa Hidayat Batubara sebagai bupati Madina pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT.Palmaris, termasuk penetapan lahan-lahan yang berkonflik  distatuskan berstatus stand pass.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor   : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.