Seputar Madina

Pemkab Madina Masih Lemah Mengatasi Carut Marut Investasi

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing natal (Madina) masih banyak perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Gambaran ini dinilai akibat lemahnya pemerintah daerah melakukan pembenahan di sektor investasi.

Kelemahan pemerintah daerah dalam memberikan keamanan berinvestasi di Madina juga bisa dilihat dari munculnya berbagai bentuk potensi gangguan sosial terhadap upaya penanaman modal, baik di bidang perkebunan, pertambangan dan proyek panas bumi bagi pembangkit listrik.

Persolan plasma, Pemkab Madina harus dapat mendorong penyelesaian kewajiban tersebut, dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat, agar hak-hak masyarakat terhadap kebun plasma dapat dinikmati rakyat.

Demikian dikatakan Ketua Pansus DPRD Madina, Binsar Nasution yang membacakan hasil pembahasan Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Madina Tahun Anggaran 2014 dalam rapat paripurna DPRD Madina, Selasa (9/6) yang dihadiri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

Soal gangguan keamanan terhadap investasi, pemerintah daerah belum mampu merangkul infrastruktur social dalam menangani gangguan investasi.

“Agar pemerintah kabupaten lebih melibatkan para pemangku kepentingan, baik institusi-intisusi pemerintah terkait maupun infrastruktur social disekitar wilayah investasi,” kata Binsar.

Di sisi lain, Pansus juga menyoroti masih banyaknya Izin-Izin lokasi perkebunan yang tumpang tindih. Dan juga tidak dilaksanakannya secara baik prosedur pemberian Izin Lokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, pemerintah daerah diminta menginvestarisir seluruh izin lokasi yang telah terbit dan mengevaluasi luas lahan yang telah dibebaskan, guna meminimalisir potensi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Pansus juga meminta pemeritah kabupaten dalam proses menerbitkan izin lokasi harus serius  mengikuti prosedur standar penerbitan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agraria-Kepala BPN Nomor 02 Tahun 2003.

Peliput /editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.