Berita Sumut

Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

JAKARTA, – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak memiliki alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.

Karena menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, telah sangat jelas. Bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi kepala daerah tidak lagi memerlukan izin dari Presiden.

“Dengan adanya keputusan MK tersebut maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan pemeriksaan. Jadi tidak ada lagi izin-izin lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/8).

Namun demikian terkait penahanan, kepolisian menurut Ade memang masih membutuhkan izin dari presiden. Hal tersebut sebagaimana keputusan MK terkait Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan konstitusional bersyarat. “Artinya penahanan memang masih harus membutuhkan izin dari presiden,” ujarnya.

Hanya saja pembatasan tidak menghalangi kepolisian dalam menerapkan aturan hukum kemudian. Sebab dalam putusannya MK menyatakan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan, maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.

Karena itulah dengan dasar konstitusi yang ada, ICW mendesak kepolisian untuk dapat berbuat maksimal dalam menerapkan hukum demi memberantas korupsi yang masih sangat merajalela di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, memasuki babak baru. Poldasu akhirnya menetapkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek berbiaya Rp 5,9 miliar tersebut. Namun penetapan tersangka tidak disertai penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Sadono Budi Nugroho, beralasan penahanan belum dilakukan karena kepolisian masih membutuhkan adanya izin dari Presiden.

Kasmin disebut terlibat setelah diduga memanipulasi status lahan yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan PLTA. Di antaranya mengubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat dan adanya dugaan anggaran Perusahan Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2011 yang masuk ke rekening pribadi Kasmin.(jpnn)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

Tinggalkan Balasan ke lpphriBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.