Seputar Madina

Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

 

PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub).

 “Saat ini masih persiapan Perbub,  dan kalau Perbub-nya sudah selesai Dana Desa akan dicairkan,”  ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Madina, Zulhairi Pulungan menjawab Mandailing Online,  Jumat (8/5).

Dana Desa (DD) berbeda dengan Anggaran Dana Desa (ADD). Jika ADD bersumber  dari APBD Kabupaten, maka DD bersumber dari APBN.

Dengan demikian, tiap desa sat ini sudah memiliki tiga sumber pendapatan, yakni Anggaran Dana Desa, Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Diungkapkannya, proses pencairan dana desa nantinya  dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama desa-desa akan mendapat 40 persen dari total jumlah dana yang diterima.

Zulhairi menyatakan Dana Desa itu penggunanaanya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di masing-masing desa serta untuk pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa untuk Kabupaten Mandailing Natal total sebesar Rp.99.394.520.000 diperuntukkan untuk 377 desa.  Masing-masing desa-desa nantinya mendapat dana antara 250 sampai 300 juta.

Julhairi berharap,  setiap desa nantinya agar melakukan musyawarah desa dalam merencanakan pengalokasian Dana Desa tersebut . Pengalokasian dana untuk kegiatan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang telah ditetapkan di masing-masing desa.

Peliput  : Holik Nasution
Editor    : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

One thought on “Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

  1. Ada baiknya sih pak tggl paling lambatnya hasil perbudnya di beritahukan kpda masyrakat agar jgn menjdi tanda tanya dikalangn masyarkat kita. Trmkasi atas perhariannya.

Tinggalkan Balasan ke Muhammad rasokiBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.