Seputar Madina

Pengacara Minta Direktur PT. Palmaris Hadir di Pengadilan

Batahan vs Palmaris grafis
Batahan vs Palmaris grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Persidangan 12 warga Batahan I, Kecamatan Batahan yang dituduh mencuri buah sawit milik PT. Palmaris Raya, memanas, Rabu (13/7/2017) di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Pasalnya,  Kuasa Hukum warga Batahan I, Subur Siregar,SH ngotot agar Direktur PT. Palmaris dihadirkan di persidangan, tetapi majelis hakim yang diketuai Eri Iriawan, SH menolak dengan alasan bahwa direktur PT. Palmaris telah memberi kuasa kepada Eka Priari dan Dedi Wahyudi Lubis selaku karyawan PT. Palmaris Raya untuk mewakili dalam perkara ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum,  Aditia,SH mendakwa ke 12 warga Batahan I melanggar  Pasal 364 ayat 1 ke 4, junto pasal 55 KUHPidana.

Menurut Subur Siregar, karyawan PT Palmaris Raya yang bernama Eka Priari dan Dedi Wahyudi Lubis dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan dalam persidangan.

“Yang lebih ironis lagi keduanya tidak ada yang mengetahui bana direktur PT. Palmaris. Bagaimana mungkin seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tempatnya bekerja, ini sangat tidak masuk akal,” kata Subur.

“Dan sudah tabiat dan kebiasaan buruk dari PT.Palmaris Raya bahwa setiap ada agenda atau pertemuan penting terkait pembahasan permasalahan PT. Palmaris Raya dengan warga masyarakat Batahan, mereka selalu mengutus perwakilannya yang tidak berkompeten, kita tidak ingin dipermainkan oleh PT. Palmaris Raya apalagi mempermainkan lembaga peradilan khusus Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” lanjunya.

“Untuk itu, pada agenda sidang selanjutnya dengan tegas kita akan tetap meminta kepada hakim yang mengadili perkara pidana ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemilik atau direktur PT. Palmaris Raya untuk dimintai keterangannya dalam persidangan agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.

“Dan kita akan membongkar semua kejahatan yang selama ini dilakukan oleh PT. Palmaris Raya. Yang lebih ironis lagi,  ketika saya klarifikasi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan ini,” kata Subur.

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.