Politik Madina, Seputar Madina

Pengaduan Sekretaris DPRD Madina Tidak Berdasar

Ridwan Rangkuti SH 260912PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kemelut di DPRD Madina pun akhirnya masuk ke wilayah hukum. Aksi menyegel 2 ruangan pimpinan DPRD dan ruangan Sekretaris DPRD yang dilakukan sejumlah anggota dewan justru diadukan ke polisi.

Sekretaris DPRD Madina Zulkarnaen Siregar resmi mengadukan anggota DPRD Madina, Sofyan Edisyahputra dan anggota DPRD lainya ke Polres Madina pada 22 September lalu.

Ruangan yang disegel anggota dean itu adalah ruang kerja Ketua DPRD As Imran Kahytami, ruangan kerja Wakil Ketua DPRD Madina Safaruddin Ansyari Nasution dan ruang kerja Sekretaris DPRD Madina.

Alasan penyegelan karena pimpinan DPRD dinilai tidak konsisten terhadap skor paripurana pada Kamis (13/9), dimana pimpinan sidang melanjutkan sidang pada malam harinya tanpa sepengetahuan sejumlah anggota dewan, melenceng dari kesepakatan scor sidang yang seyogiyanya dibuka kembali pada Jum’at (14/09).

Secara yuridis pengaduan sekretaris DPRD Madina tersebut tidak memenuhi unsur pidana apapun, baik pasal 311,207, dan 310 KUHP sebagaimana surat pengaduan Sekretris DPRD Madina STPL No 126 / IX / 2012 /RES MD tanggal 22 September 2012.

“Spanduk kertas manila berisi tulisan kecaman, maupun balok kayu yang dipakai untuk menyegal kerja ruangan di DPRD Madina, tidak bersifat inperson atau pribadi, tapi secara kelembagaan,” kata Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tabagsel, Ridwan rangkuti SH.MH, Rabu (26/9).

Anggota DPRD dan pimpinan DPRD itu banyak atau beberapa orang, sifatnya bukan individu. Lagi pula peristiwa tersebut merupakan kristalisasi kekecewaan sebagian besar anggota DPRD terhadap kelompok lainnya yang memaksakan kehendak atau sama-sama memaksakan kehendak yang berbeda, sehingga tidak ada titik temu.

“Jadi sah-sah saja mereka menyegal ruang kerja pimpinan dan Sekwan, dan perbuatan tersebut bukan penghinaan atau menghalangi pejabat Negara dan PNS melaksanakan tugasnya. Jika Polres Madina berani menetapkan tersangka dalam kejadian tersebut, maka tersangkanya adalah 19 orang karena adalah perbuatan secara bersama-sama, akan tetapi, jika tersangkanya hanya beberapa orang, maka Polres Madina tidak professional,” sebut Ridwan.

“Penyidik harus mendalami kasus tersebut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, yang pasti menurut saya peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Jadi Polres Madina diharapkan jangan gegabah dalam menyidik dan menyelidik kasus tersebut, agar tidak menjadi bias dalam penegakan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.