Seputar Madina

Pengisap Ganja Divonis 6 Bulan


Panyabungan,Tiga orang terdakwa pengisap ganja dijatuhi vonis masing-masing enam bulan penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Panyabungan, Rabu (26/01/2011) siang.

Ketiga terdakwa yakni Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispensyah Siregar, keduanya oknum PNS Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan satu orang wiraswasta, Edi Syahputra.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua PN Ikhwan Effendi. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing delapan bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.

“Vonis yang kita berikan sudah sesuai bukti yang dikemukakan di persidangan. Yang meyakinkan terdakwa bersalah adalah tes urin dan pengakuan mereka di persidangan. Kalau barang bukti kita tidak ada,” ujar Ikhwan usai persidangan. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda