Politik Madina, Seputar Madina

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015

 

kpu

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

PENGUMUMAN

Nomor: 131 /KPU-KAB-002.434826/V /2015

Tentang

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015

   Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Nomor 28/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015, tentang Tahapan Program Dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 50/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015, tentang Persyaratan Pencalonan Berupa jumlah Dukungan Minimal Bagi Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015, maka bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan yaitu 8,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal sesuai Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 475.220 jiwa, yakni sebesar 40.394 dukungan;

2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal;

3. Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan;

4. Dukungan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang dilampiri dengan foto kopi identitas kependudukan resmi (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Keterangan Penduduk/Domisili dari pejabat yang berwenang) dan Rekapitulasi [umlah Dukungan;

5. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih;

6. Surat Pernyataan Dukungan dan Rekapitulasi jumlah Dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy (file asli) dan hardcopy;

7. Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa identitas kependudukan dibuat dalam bentuk hardcopy;

8. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan.

9. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan dokumen dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.

10. Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formuli Model B.1-KWKPerseorangan.

11. Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWKPerseorangan, Pasangan Calon Perseorangan wajib menyusun Daftar Nama Pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: Nomor induk kependudukan; alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); Desa atau sebutan lain/Kelurahan: Kecamatan; Kabupaten/Kota: Tempat dan Tanggal Lahir/Umur: jenis Kelamin; dan Status perkawinan

12. Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWKPerseorangan.

13. Jadwal Penyerahan syarat dukungan pasangan dimulai pada tanggal11 juni sampai dengan 15 juni 2015 pada puku116.00 WIB.

14. Penelitian jumlah minimal dukungan dilaksanakan pada 11 juni 2015 s.d 18 juni 2015

15. Analisis dukungan ganda dilaksanakan pada 11 juni 2015 s.d 18 juni 2015

16. Penyampaian syarat dukungan kepada PPS dilaksanakan pad a 19 juni s.d 22 juni 2015

17. Penelitian administrasi dan faktual di tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan pada 23 juni s.d 6 juli 2015

18. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan pada 7 juli s.d 13 juli 2015.

19. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada 22 juli s.d 24 juli 2015.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh semua pihak.

Panyabungan, 24 Mei 2015

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

AGUSSALAM,S.H.I

N/B. :Untuk lebih jelasnya tentang Tata cara Pencalonan dan Pendaftaran Calon serta format-format isian formulir pendaftaran calon dapat dilihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Atau dapat diakses di website resmi KPU Kabupaten Mandailing Natal www.kpud-madinakab.go.id

Pengumuman KPU Madina tentang calon Perseorangan

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.