Berita Sumut

Peresmian transaksi uang kartal antar bank (tukab) di wilayah Sumatera Utara dan Aceh tahap pertama di Indonesia

Deputi Gubernur Ronald Waas menyampaikan sambutan sekaligus meresmikan mekanisme TUKAB di Medan Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2012 bertempat di Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh, telah dilakukan peresmian kegiatan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) tahap pertama di Indonesia oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Bapak Ronald Waas. Peresmian transaksi perdana ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia sekaligus sebagai proyek rintisan yang jika berjalan dengan baik akan dilaksanakan di seluruh Kantor Bank Indonesia. Peresmian ini juga diikuti dengan penandatanganan bye laws atau kesepakatan antar kantor cabang bank yang berpartisipasi dalam kegiatan TUKAB di wilayah Sumatera Utara dan Aceh yang disaksikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Bapak Ronald Waas dan Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh Bapak Nasser Atorf beserta Pemimpin Kantor Bank Indonesia Banda Aceh, Lhokseumawe, Pematang Siantar, dan Sibolga.
Mekanisme TUKAB atau kalangan perbankan lazim menyebutnya dropshot adalah kegiatan saling memenuhi persediaan uang kartal layak edar sesama bank. Jika salah satu kantor cabang bank mengalami posisi kas yang kurang, maka kantor cabang bank tersebut bisa meminta uang kartal kepada salah satu kantor cabang bank yang posisi kasnya berlebih. Kegiatan ini dilakukan agar uang kartal yang ada dapat beredar merata di masyarakat dan tidak menumpuk di satu bank atau satu wilayah tertentu saja. Kegiatan ini merupakan proyek rintisan atau prototype dari Bank Indonesia sehingga baru dilakukan antar wilayah Kantor Bank Indonesia dalam satu wilayah Kantor Koordinator. Selain Sumatera Utara dan Aceh, proyek rintisan ini juga akan dilaksanakan di Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Padang dan Makassar. Jika proyek rintisan ini berjalan dengan baik, tidak tertutup kemungkinan akan dapat dilakukan antar wilayah Kantor Koordinator Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bapak Ronald Waas dalam sambutan peresmiannya mengatakan bahwa dengan adanya TUKAB ini diharapkan kebutuhan masyarakat akan uang layak edar akan dapat terlayani dengan baik. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-undang Mata Uang dimana seluruh transaksi yang dilakukan dalam negeri wajib menggunakan mata uang Rupiah. Dengan mekanisme TUKAB ini diharapkan bisa mendukung penerapan UU ini sehingga tidak akan ada dual currency atau penggunaan mata uang asing dalam setiap pelaksanaan transaksi ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Mekanisme TUKAB ini juga diharapkan akan mendorong efisiensi bagi perbankan nasional sehingga meningkatkan daya saing industri perbankan nasional terutama dalam menghadapi pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Bapak Ronald Waas juga mengatakan bahwa Bank Indonesia selalu mengedepankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan sistem pembayaran, misalnya dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway /NPG) seperti interkoneksi jaringan ATM BCA – Mandiri yang baru saja dilakukan. Juga dengan mengedepankan mitigasi risiko dengan standarisasi kartu ATM/debit berbasis chip. Efisiensi dalam sistem pembayaran tentunya akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, sehingga pergerakan dan pertumbuhan perekonomian akan semakin cepat dan pada gilirannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deputi Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumut dan Aceh  Bapak Achmad Fauzie memecahkan kendi sebelum memberangkatkan pengiriman uang perdana dengan mekanisme TUKABPeresmian TUKAB ini diikuti dengan kegiatan pengiriman uang perdana dengan mekanisme TUKAB ke Pematang Siantar pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2012 yang pada pelaksanaannya diberangkatkan oleh Pemimpin Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh Bapak Nasser Atorf. Pengiriman uang ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia dengan menggunakan mekanisme TUKAB. Bapak Nasser Atorf mengharapkan agar dengan mekanisme ini kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, akan uang kartal layak edar untuk melakukan berbagai transaksi ekonomi akan terpenuhi dengan baik.
sumber: Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.