Artikel

Pertambangan Indonesia

Oleh : Syahrir AB Direktur Eksekutif API – IMA

A. RENEGOSIASI KONTRAK KARYA (KK) / PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)
Bagi Perusahaan Tambang Anggota API-IMA, Renegosiasi bukan barang baru dan telah diatur dalam KK/PKP2B, jadi adalah keliru kalau ada yang mengatakan Perusahaan-Perusahaan Tambang (Anggota API-IMA) menolak Renegosiasi. Dalam menyikapi Renegosiasi, Perusahaan Tambang Anggota API-IMA meminta ke Pemerintah menggunakan: 1) ketentuan tentang perubahan perjanjian dalam KK/PKP2B itu sendiri, 2) UU HUKUM PERDATA pasal 1338, dan 3) UU No. 4 Tahun 2009 pasal 171 (1) & (2), sebagai Landasan Hukum (Legalitas) Renegosiasi.

Iktikad baik perusahaan tambang anggota API-IMA terhadap UU No. 4 Tahun 2009, telah ditunjukkan dengan memulai Renegosiasi sejak Januari – Februari 2010, pada saat itu Pemerintah mengajukan 9 pasal KK/PKP2B untuk di-Renegosiasi, melalui Rencana Kegiatan pada seluruh wilayah KK/PKP2B (berdasar pasal 171). Semua pemegang KK/PKP2B telah mengajukan Rencana Kegiatan dan Rencana kegiatan KK/PKP2B tersebut telah dinilai oleh Tim Ditjen Minerba dengan bantuan Evaluasi oleh Institut Teknologi Bandung (ITB). Persetujuan Pemerintah terhadap Rencana Kerja KK/PKP2B belum didapat oleh Perusahaan pemegang KK/PKP2B karena terkendala oleh 3 pasal yang masih pending yaitu; pasal mengenai luas wilayah, pasal mengenai penerimaan Negara dan pasal mengenai jangka waktu perpanjangan Kontrak.

Persetujuan Pemerintah terhadap luas wilayah masing-masing pemegang KK/PKP2B seharusnya sesuai dengan usulan perusahaan pemegang KK/PKP2B dalam rencana kerja didalam wilayah KK/PKP2B yang telah didasarkan pada kelayakan ekonomi dari berbagai kegiatan seperti: eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, rehabilitasi pasca tambang, Corporate Social Responsibility (CSR), pembangunan infrastruktur di remote area wilayah tambang. Sebagai contoh; bila berdasarkan kelayakan ekonomi tersebut diatas Perusahaan memerlukan luas wilayah Operasi 70.000 ha, maka luasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 53, UU No. 4 Tahun 2009 yang menetapkan luasan untuk pertambangan mineral seluas 25.000 ha dan pasal 62, UU No. 4 Tahun 2009 untuk pertambangan Batubara seluas 15.000 ha. Bila Pemerintah memberikan Persetujuan terhadap luasan 70.000 ha tersebut Pemerintah dinilai melanggar ketentuan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009.

Kenaikan penerimaan Negara seperti kenaikan Royalti seharusnya dilakukan dalam kerangka seluruh ketentuan peraturan perundangan mengenai penerimaan Negara seperti ; yang telah diatur dalam KK/PKP2B, ada yang murni Lex Specialist dan ada yang kombinasi antara Lex Spesialist dan Prevailing Law tentang penerimaan Negara. Sebagai contoh Pajak Badan perusahaan pemegang KK/PKP2B yang Lex Spesialist sebesar 35%, sementara dalam UU No. 36 Th 2008 Tentang Pajak Penghasilan sudah 28% dan dapat menjadi 25%. Bila pajak Badan bagi pemegang KK/PKP2B tetap 35%, sementara itu Royalti dipaksakan meningkat menjadi 3,75% barang tentu mempersulit Perusahaan untuk mengikutinya. Keuntungan lebih (diatas normal) yang diterima perusahaan pemegang KK/PKP2B sebagai bawaan tingginya harga komoditas tambang yang jauh diatas normal dapat saja diatur melalui Peraturan Perundangan oleh Pemerintah agar sebagian keuntungan tersebut diterima oleh Negara.

Jangka waktu kontrak untuk menjamin kelayakan ekonomi dari berbagai kegiatan seperti : eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, rehabilitasi pasca tambang, CSR, pembangunan infrastruktur di remote area wilayah tambang, diperlukan bagi kepastian kelangsungan operasi Perusahaan. Perpanjangan waktu KK/PKP2B, selama 2 kali 10 tahun dalam bentuk IUP yang kewenangannya ada di Bupati, sudah dipastikan tidak dapat menjamin kepastian luas dan jangka waktu Operasi Perusahaan tambang. Untuk itu demi kepastian usaha Perpanjangan waktu KK/PKP2B selama 2 kali 10 tahun selayaknya tidak dalam bentuk IUP tetapi tetap dalam bentuk KK/PKP2B.

Karena Pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah menjadi kendala bagi Pemerintah memberikan persetujuan terhadap rencana kegiatan Perusahaan Tambang, yang telah menyebabkan terhentinya proses Renegosiasi, maka diperlukan langkah strategis Pemerintah untuk secara tepat memperjelas ketentuan peralihan UU No. 4 Tahun 2009, dengan mendorong diakuinya pasal 169 (a) tentang pengakuan terhadap KK/PKP2B, berjalannya pasal 169 (c) tentang penerimaan Negara secara komprehensif, pasal 170 tentang pengolahan dan pemerosesan di dalam Negeri yang mempertimbangkan berbagai aspek, dan pasal 171 tentang perubahan KK/PKP2B.

B. PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERTAMBANGAN; SUMBER, DISTRIBUSI DAN STRUKTURNYA

Kesalah-pemahaman tentang distribusi penerimaan Negara dari sektor tambang yang berkembang akhir-akhir ini seperti; gencarnya pernyataan para Petinggi Pemerintah, para pengamat, LSM serta pemberitaan media baik cetak maupun elektronik seolah-olah Perusahaan Tambang Pemegang KK hanya memberi kontribusi ke Negara sebesar 1-2% dari penerimaan Royalti, hal ini telah sangat memperburuk citra Pertambangan Indonesia. Akankah pertumbuhan rata-rata pertambangan nonmigas antara 2001-2010, 6,2% serta peran pertambangan nonmigas dalam PDB antara 2000-2010 naik dari 3,6% menjadi 6,7% (dikutip dari Indonesia Research and Strategic Analysis) akan terganggu? Sangat disayangkan hal tersebut sempat berkembang dan meluas ke masyarakat tanpa ada upaya dari pihak Pemerintah yang seharusnya dapat menjelaskan sumber, distribusi dan struktur penerimaan Negara dan Daerah dari sektor pertambangan.

Perusahaan tambang di Negeri ini telah memenuhi kewajibannya terhadap Negara, Daerah dan masyarakat lingkar tambang dalam bentuk: pajak dan non pajak; pajak dan retribusi Daerah; Corporate Social Responsibility, infrastruktur Daerah remote dan banyak lainnya. Tidak kurang dari 27 (dua puluh tujuh) jenis kewajiban perusahaan terhadap Negara dan Daerah seperti; PPh 21/26, PPh pasal 22 Dalam Negeri, PPh pasal 22 Impor, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh pasal 25/29 Badan, PPh Final dan Fiscal, PPN Dalam Negeri, PPn Impor, PPn & PPnBM lainnya, PBB, Bea materai, PBDR (bunga deviden dan royalti), Pajak tidak langsung lainnya, PKB-SWP3D, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Sumbangan pihak ketiga, Mining Royalty, Dead Rent, PSDH/DR, Iuran Hak Pengusahaan hutan, PNBP hutan terganggu, dan lain-lain.

Seluruh kewajiban Perusahaan tersebut telah mencapai (rata-rata perusahaan) sebesar + 30 (tiga puluh) persen dari Penerimaan Kotor Perusahaan. Dan terdistribusi sebesar + 85% ke Pemerintah Pusat, + 15% ke Pemerintah Daerah. Yang ke Pemerintah Daerah terdistribusi sebesar + 7 (tujuh) persen ke Kabupaten penghasil, + 3 (tiga) persen ke Pemerintah Provinsi dan + 5 (lima ) persen ke Kabupaten dan Kota di dalam Provinsi.

Ada dua hal yang patut dicermati dari distribusi tersebut. Pertama, bagian 85% ke Pemerintah Pusat (dalam NKRI), adalah merupakan “mekanisme subsidi silang” dari Kabupaten kaya bahan galian tambang ke Kabupaten miskin, karena dari kurang lebih 423 buah Kabupaten di Republik ini, hanya 38 sebagai penghasil bahan galian tambang. Kedua, karena ketidak-tahuan para Bupati bahwa Dana Alokasi Umum (yang di sebagian Kabupaten menyumbang lebih dari 85% APBD nya) adalah wujud dari subsidi silang dari Kabupaten kaya sumber daya tambang ke Kabupaten miskin, mereka menganggap distribusi penerimaan Negara dari sektor tambang yang hanya + 7% adalah terlalu kecil bila dibandingkan dengan terkurasnya sumberdaya tambang, ditinggalkannya dampak sosial dan lingkungan di Daerah. Ketidak-puasan tersebut diwujudkan oleh beberapa Kabupaten dan masyarakatnya dengan melakukan hal-hal seperti; pemblokiran akses ke lokasi tambang, pembakaran aset, penembakan, mengundang penambang liar, permintaan share dan divestasi. Yang barang tentu dapat merusak iklim investasi di sektor tambang.

Keinginan perbesaran Penerimaan Negara dan Daerah adalah wajar, terutama dalam situasi harga komoditas tambang yang sangat tinggi. Namun diperlukan instumen yang “fair” dan “transparant” bagi perusahaan tambang. KK telah mengatur dengan jelas mengenai penyesuaian KK yang juga telah diakui oleh UU Hukum Perdata Indonesia pasal 1338 sebagai hukum bagi para pihak. UU No. 4 Tahun 2009, pasal 171 telah pula membuka ruang bagi penyesuaian KK, namun terkendala oleh pasal 169 (b). Commercial interest perusahaan dalam bentuk maksimalisasi keuntungan pasti masih bisa dikompromikan dengan Country interest dalam bentuk besaran kontribusi Perusahaan Tambang terhadap Negara dan Daerah melalui kebijakan yang diikuti dengan peraturan perundangan yang fair dan transparan.

C. UU NO. 4 TAHUN 2009 DAN IMPLIKASINYA

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang di desain sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan Umum, adalah Undang-Undang produk bangsa Indonesia yang harus kita laksanakan. Bila UU No. 11 Tahun 1967 merupakan rezim Kontrak dengan skala pertambangan besar, maka UU No. 4 Tahun 2009 adalah merupakan rezim perijinan dengan skala pertambangan menengah ke kecil.

Ciri rezim perijinan dengan skala pertambangan menengah ke kecil, adalah tidak adanya kesetaraan para pihak, dan skala pertambangannya menjadi menengah ke kecil. Ciri tersebut berimplikasi pada; industri tambang Indonesia tidak lagi diminati oleh Perusahaan Tambang Multi Nasional dengan modal multinasional dan kontrol Pemerintah menjadi tidak efektif. Ketidak-efektifan kontrol Pemerintah telah ditandai oleh keluarnya lebih dari 9.000 Ijin Usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah dan baru 2.600 IUP yang teregistrasi “clear & clean”. Tidak dipatuhinya kewajiban pelestarian lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak. Tidak dipatuhinya program berkelanjutan demi mengejar keuntungan sesaat. Tidak terjaminnya penerimaan Negara dan Daerah. Terabaikannya kepentingan masyarakat lingkar tambang melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Keberadaan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah pula membawa implikasi serius. Bila pasal 169 (a) UU No. 4 Tahun 2009 mengakui keberadaan KK/PKP2B, pasal 169 (b) justeru mengabaikannya. Implementasi pasal 171 UU No. 4 Tahun 2009 menjadi terhambat sehingga Renegosiasi KK/PKP2B yang sudah dimulai pada awal 2010 terhenti dan persetujuan Pemerintah terhadap rencana kerja pemegang KK/PKP2B sesuai pasal 171 UU No. 4 Tahun 2009 belum dapat diberikan kepada Perusahaan tambang. Dalam semangat Nasionalisme sempit pada saat UU No. 4 Tahun 2009 dilahirkan, telah memaksa bangsa Indonesia menerima 2 (dua) pilihan sulit. Bila Bangsa ini bersikukuh bahwa UU No. 4 Tahun 2009 harus tetap dipertahankan keberadaannya, kita tidak perlu melakukan perubahan apapun. Asalkan seluruh bawaan buruk dari UU ini seperti; kerusakan lingkungan, tidak adanya keberlanjutan, turunnya Penerimaan Negara dan Daerah, masyarakat lingkar tambang terabaikan, pembangunan infrastruktur Daerah remote harus ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah kita telan bersama. Namun bila kita sepakat terhindar dari berbagai bawaan negatif UU No. 4 Tahun 2009, maka pilihan kedua, kita perlu sepakat untuk mengamandemen UU No. 4 Tahun 2009.

Sebagai konsekuensi dari Indonesia sebagai sebuah bangsa yang bermartabat yang hidup di tengah tengah pergaulan Internasional, kita harus memper-tahankan kedaulatan Bangsa atas sumber daya mineral kita, namun kitapun harus menghormati perjanjian KK/PKP2B yang telah disepakati antara investor baik asing maupun Nasional dan Pemerintah Indonesia.

PEMERINTAH Indonesia harus tegas dan cepat mengambil langkah strategis agar:
(i) Pasal 169 (a) UU No. 4 Tahun 2009 tetap dihormati dan diperkuat;
(ii) Pasal 171 UU No. 4 Tahun 2009 harus dapat diimplementasikan;
(iii) Pasal 169 (c) dengan kajian komprehensif Penerimaan Negara berdasar ketentuan KK/PKP2B dan Prevailing Law yang memenuhi tujuan Commercial interest perusahaan tambang dan Country Interest bangsa Indonesia;
(iv) Pasal 170 dengan kajian segala aspek kapan waktu yang tepat dimulainya pengolahan dan pemurnian dalam negeri berdasarkan pertimbangan; kesiapan suplai bahan baku, kapasitas terpasang pemrosesan dan pemurnian bagi industri dalam negeri, ketersediaan teknologi, waktu pembangunan industri pemrosesan dan pemurnian serta persaingan harga menurut komoditas. (Penulis adalah Direktur Eksekutif API – IMA)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.