Seputar Madina

Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

Sebanyak 923 guru non pegawai PNS yang bernaung di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanti dana tunjangan fungsional guru non PNS dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd, melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda), Drs Abdus Saman, kepada METRO, Jumat (24/9).

Abdus Saman menambahkan, Kantor Kemenag Madina sudah menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan tunjangan yang bersumber dari APBN tersebut ke KPPN Padangsidimpuan (Psp).

Dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya (Jutlak), Kantor Kemenag di Tabagsel akan menyerahkan persoalan administrasi ke KPPN, dan pihak KPPN sendiri yang akan mentransfer dana tersebut ke rekening para guru penerima dana fungsional.

Meski demikian, pihaknya belum memeroleh kabar apakah ada administrasi yang kurang atau bagaimana. Namun, Kemenag Madina memastikan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening guru dalam waktu dekat.

Saman menambahkan, jumlah guru yang berhak menerima dana fungsional selama 6 bulan ini sebanyak 923 orang, dengan besaran Rp250 ribu per bulan dengan total sebesar Rp1,5 juta per guru. Jumlah ini dikurangi dengan jumlah penerima tahun 2009 lalu yang berjumlah lebih dari 1.100-an guru.

“Penyebab dikuranginya jumlah penerima tersebut untuk penyesuaian anggaran supaya lebih objektif penggunaannya untuk menghindari rekayasa SK mengajar,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Kasi Mapenda, syarat utama bagi penerima tunjangan fungsional harus memiliki SK mengajar selama 2 tahun terakhir dan si guru aktif sebagai tenaga pengajar di madrasah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Di samping itu, bagi guru yang sudah berusia 60 tahun ke atas juga tak akan bisa sebagai penerima lagi. “Syarat lainnya adalah guru penerima fungsional juga harus memenuhi jumlah banyak jam mengajar di madrasah tempat dia bertugas. Dalam hal ini diutamakan bagi guru yang jumlah jam mengajarnya paling tinggi dibuktikan dengan SK,” tandasnya. (wan)
sumber: metrotabagsel

Comments

Komentar Anda