Berita Sumut

Sangketa Tanah, PTPN IV Tak Serius

MEDAN : PTPN IV tidak memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan masalah sangketa tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU). “Saya melihat tidak ada kesungguhan, malah sebaliknya terkesan menzolimi dan membiarkan kasus tanah eks HGU berlarut-larut,” ujar Ketua Komisi A DPRDSU Isma Fadly kepada pers di Medan, Jumat (13/1).
Menurut politisi Partai Golkar ini, ketidakseriusan itu bukan hanya terlihat dari upaya pelepasan hak tanah kepada rakat, tetapi enggan melakukan komunikasi dengan legislatif, khususnya Komisi A DPRD Sumut untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Sumut.
“Dalam rapat dengan rakyat terkait kasus tanah eks-HGU, jajaran direksi PTPN IV malah tidak datang ke Komisi A DPRD Sumut. Bagaimana kita mau memecahkan masalah tanah di Sumut,” jelasnya.
Menurut Isma, sekitar 13.000 hektar tanah rakyat eks HGU PTPN II, III dan IV diduga telah dirampas mafia tanah maupun PTPN dan hingga kini masih terkatung-katung peyelesaiannya.
Seluruh tanah tersebut, yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat tersebar di sejumlah kabupaten/Kota se-Sumut, yaitu 5.830 hektar lebih lahan eks HGU PTPN II, 6000 hektar lebih lahan eks HGU PTPN III dan 2000 hektar lebih lahan eks HGU PTPN IV. Isma mengakui, penyelesaian tanah membutuhkan kesungguhan menyeluruh dari semua pihak. “PTPN IV harus serius, jangan berdiam diri,” katanya.
Menyinggung soal mapping team yang dibentuk Pempropsu dengan melibatkan unsur Muspida Plus, Isma menyebutkan, langkah ini dipandang positip. “Kita beri kesempatan kepada Plt Gubsu, dan pihak terkait lainnya, agar memetakan tanah yang bermasalah. Petakan mana HGU maupun eks HGU. Selama mapping team bertugas selama 6 bulan yakni Mei 2012, kita juga minta kepada PTPN termasuk PTPN IV jangan melakukan okupasi lahan. Biarkan tim bekerja, dan itu akan kita dukung,” ujarnya. Warga yang melakukan demo di DPRD Sumut berulang kali mendesak pendistribusian 5.873 ha tanah eks HGU PTPN2 kepada petani, dan menegaskan menolak perpanjangan HGU PTPN2 atas areal tanah 56.431 ha di Langkat, Binjai, Deliserdang dan Serdang Bedagai. Kemudian, mendesak dicabutnya SK BPN No 51, 52, 53, 57, 58, 42, 43 dan 44 Tahun 2000 dan SK BPN No 10 Tahun 2004, cabut SK Gubsu No 188.44/871/KPTS/2001 tentang Pembentukan Timsus Pematokan, Pengukuran dan Pemetaan Tanah Areal Perpanjangan HGU PTPN2 seluas 56.341 ha. (n P06.portibi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.