Seputar Tapsel

Siswa Diajak Tanam Pohon

Lakukan Penghijauan
Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis Lintas Kabupaten terus menginisiasi gerakan penghijauan hingga ke sekolah melalui penanaman pohon. Ini sebagai wujud kepedulian generasi muda bangsa terhadap kondisi alam sekitar.
Kegiatan ini sekaligus bukti nyata dukungan pelaksaanaan program gerakan penanaman 1 miliar pohon untuk dunia. Penanaman pohon dilaksanakan, Selasa (10/1) di SMPN 4, 5, dan 6 Sipirok Kabupaten Tapsel.
“Kegiatan ini merupakan dorongan penerapan pola kepedulian generasi muda yakni anak didik terhadap lingkungan sekitar. Karena setiap jiwa punya tanggung jawab yang sama terhadap kondisi alam sekitarnya. Kita di sini hanya menginisiasi, selaras dengan adanya program kurikulum menanam di sekolah dan implementasi program penghijauan Forum DAS tentunya,” kata Awal.
Awal menjelaskan, satu pohon dapat menghasilkan 20 juta kandungan oksigen yang dihirup umat manusia. Dan karena itulah, maka gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon, harus terus digalakkan dan dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, baik melalui kelompok tani hutan yang telah tersebar, instansi, maupun melalui individu-individu, terutama bagi generasi muda yang merupakan pemegang estapet berbagai program yang dijalankan ke depannya.
“Kita berharap ke depan pemerintah bisa membuat kebijakan tentang program ini. Kita selaku forum DAS akan mengimplementasi di lapangan, sehingga kegiatan ini dilakukan secara berkala dan tentunya berkelanjutan dan berkesinambungan serta menyeluruh dan menyentuh.” katanya.
Kepala SMPN 4 Sipirok, Mustopa Harahap, Kepala SMPN 5 Sipirok H Tua Siregar dan Kepala SMPN 6 Sipirok Mhd Yunus Siregar pada METRO usai penanaman pohon di lingkungan sekolahnya masing-masing mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan dorongan penerapan pola kepedulian generasi muda yakni anak didik terhadap lingkungan sekitar. Karena setiap jiwa punya tanggung jawab yang sama terhadap kondisi sekitarnya.
“Kegiatan ini juga menyongsong kurikulum menanam di sekolah sekaligus sebagai implementasi adanya program gerakan penenaman pohon sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Drs Marasaud tertanggal 30 November 2011 lalu dengan Nomor 800/7/29.A/2011,” kata mereka.
Adapun jenis tanaman yang ditanam adalah multi guna diantaranya Maninjo, Pete, Manggis dan Matoa.
“Kita berharap sasaran yang akan dicapai dengan kegiatan ini adalah para siswa yang merupakan generasi menjadi lebih memahmi penting dan perlunya kelestarian lingkungan melalui program penghijauan,” kata kasek mengakhiri. (ran/mer)
Kapolres dan Masyarakat Buat Kesepakat
Tidak Gunakan Knalpot Blong
Masyarakat khususnya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan, membuat kesepakatan dengan polisi untuk tidak menggunakannya lagi.
Kata sepakat ini disampaikan masyarakat di hadapan Kapolres Psp, AKBP Andi S Taufik SIK MSi disaksikan Kasat Lantas, AKP Asmara, Senin (9/1) di Gedung Nasional.
Ketika itu, AKBP Andi S Taufik SIK MSi memberikan penerangan tentang aturan lalulintas kepada sekitar 300-an masyarakat yang sepeda motornya ditilang karena melanggar aturan seperti menggunakan knalpot blong, tidak menghidupkan lampu pada siang hari, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan plat, tidak melengkapi surat kendaraan dan lainnya selama beberapa waktu lalu.
Kapolres dalam kesempatan tersebut mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres di Psp, maka akan tetap komitmen untuk melarang knalpot blong bebas berkeliaran, dan akan memerintahkan Kasat Lantas dan jajarannya untuk menindak para pelakunya.
“Knalpot blong menimbulkan suara yang berisik yang mengganggu masyarakat dan mengganggu lalulintas. Selain itu bisa menstimulasi atau mendorong penggunanya untuk memacu kendaraan dengan cepat dan membahayakan nyawanya sendiri dan nyawa orang lain jika terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Lantas, AKP Asmara menuturkan, 300-an sepeda motor ini adalah hasil tilang seminggu lalu dan sudah selesai mengikuti sidang. Karenanya kendaraannya dikembalikan lagi kepada pemiliknya, namun baru bisa diambil setelah segala kekurangan sepeda motornya dipenuhi, khususnya mengganti knalpot blong dengan knalpot standar atau yang dikeluarkan pabrik.
“Pengendara melanggar pasal 285 ayat 1 junto 160 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Kemudian dikatakan Kasat masih ada sekitar 300-an lagi sepeda motor yang akan mengikuti sidang pada tanggal 13 Januari ini dan saat ini seluruh sepeda motor ini saat ini dibuat dipelataran halaman Mapolres Psp. (phn/mer.metrotabagsel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.