Seputar Tapsel

Soal Konflik PT Tanjung Siram dengan Warga

Tak Capai Sepakat Mediasi Berlanjut
TAPSEL-
PT Tanjung Siram belum bisa memenuhi tuntutan warga Desa Aek Kanan dan Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Jumat (20/1). Padahal, pihak kepolisian telah membantu mediasi. Dan, untuk mencapai kesepakatan, mediasi kembali dilanjutkan hari ini, Sabtu (21/1).
Mediasi kemarin difasilitasi Kapolres Tapsel AKBP Subanbdriya dan dihadiri Bupati Paluta Bachrum Harahap, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap, Ketua PN Psp Syahlan Ketua PA Psp Haspan Pulungan, perwakilan BPN Adi Irwansyah Rambe, serta dihadiri General Manager PT Tanjung Siram, M Syafei, Direktur Utama, Mamat Siregar.
Dalam tuntutan warga yang dibacakan perwakilannya, Aspan Halomoan Ritonga meminta agar tuntutan pidana terhadap 8 rekannya yang ditahan dihilangkan. Lalu, jalan sepanjang satu kilometer dibebaskan untuk perluasan jalan kampong. Menyerahkan lahan seluas 100 hektare untuk koperasi kedua desa. Fasilitas umum dibangun oleh perusahaan, tanah wakaf seluas setengah hektare dirawat dan dijaga serta diserahkan kepada warga. Terakhir, warga tidak dipersulit bila berurusan di perusahaan tersebut.
Dari 6 tuntutan tersebut, pihak perusahaan tidak bisa menyanggupi dua hal yakni pelebaran jalan selebar 50 meter dan pemberian lahan seluas 100 hektare. Sebab, hal itu tidak masuk akal.
Sementara untuk kewajiban perusahaan katanya sesuai dengan aturan adalah sebesar 5 persen dari keuntungan bersih perusahaan yang bisa diberikan kepada warga sekitar perusahaan. Dan jika 5 persen ini disetujui warga maka dana sebesar 5 persen tersebut akan diserahkan perusahaan tahun ini juga dengan catatan ada badan resmi di dua desa yang menerima dana tersebut.
Namun warga menolak dan tetap pada permintaannya. Akhirnya Ketua PN Psp Syahlan dengan suara agak keras meminta pihak perusahaan agar tidak bertele-tele mengingat kasus ini sudah menjurus pada aksi kekerasan dan sudah memakan korban.
Menjawab Ketua PN, Direktur Utama PT TAnjung Siram, Mamat Siregar mengatakan, untuk itu pihaknya harus mempertanyakan lagi dan menghubungi pemilik saham lainnya di perusahaan tersebut untuk mengetahui kepastiannya.
Akhirnya Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH menunda mediasi tersebut mengingat mediasi yang dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB tidak juga menemukan titik temu. Direncanakan dilanjutkan pagi ini dengan agenda menunggu jawaban dan kepastian pihak perusahaan.
Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan 41 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan 17 rumah dan kantor serta 3 kendaraan PT Tanjung Siram. Dari 41 tersangka, 8 ditahan, sementara 33 tersangka lainnya tidak ditahan.
Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Lukmin Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan 41 tersangka yang berasal dari dua desa yaitu Desa Aek Kanan dan Desa Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari kericuhan yang terjadi Selasa (17/1) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Dari 129 warga yang diperiksa dan dimintai keterangan, sebut Kasat, di luar 41 tersangka yang ditetapkan, Polres memperkirakan masih akan ada sekitar 18 warga lagi yang bakalan menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polres sedang melakukan penyidikan mendalam terkait persoalan tersebut.
“Kita sudah tetapkan 41 tersangka, 8 diantaranya sudah kita tahan sedangkan 33 tersangka lainnya tidak kita tahan, namun berkasnya akan kita lanjutkan. Dimana seluruh tersangka mengaku melakukan pembakaran. Dari 129 warga yang kita periksa, diperkirakan tersangkanya masih akan bertambah 18 orang lagi,” ucap Kasat.
Adapun 8 tersangka dari dua desa yang ditahan yaitu Sulaiman Hasibuan, Mullah Ritonga, Hamzah, Endar Tanjung, Rahmad, Abdul Manan Ritonga, Halim Hasibuan, dan Misnan.
Sementara warga yang datang menggunakan dua truk, Rabu (18/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB ke Mapolres Tapsel dan diinapkan di aula Polres Tapsel hingga Kamis (19/1) malam kemarin, akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Ditanyakan bagaimana kondisi di lokasi kejadian saat ini, Kasat mengatakan kondisinya sudah relatif aman. Tapi, ujar Kasat, di lokasi pembakaran dan pengrusakan sekitar 15 warga dari dua desa termasuk anak-anak dan kaum ibu hingga Kamis (19/1) masih berada dan menduduki camp milik PT Tanjung Siram. Meski demikian, Polres Tapsel menugaskan 8 personel Polsek Dolok untuk melakukan penjagaan di lokasi tersebut.
Aksi itu terjadi, ungkap AKP Lukmin karena penolakan dari warga dua desa yang menentang keberadaan PT Tanjung Siram di wilayah mereka. Di mana warga mengklaim sekitar 450 hektare lahan yang diusahai PT Tanjung Siram merupakan milik ulayat warga. Warga meminta agar lahan seluas sekitar 450 hektare dikembalikan kepada warga dengan dasar warga mengklaim bahwa HGU perusahaan selama 30 tahun sudah habis pada 31 Desember 2010 lalu. Namun pihak PT Tanjung Siram mengklaim sudah memperpanjang HGU mereka sejak tahun 2008 lalu atau 2 tahun sebelum masa HGU habis, namun prosesnya belum selesai.
“Atas dasar itulah kemudian warga menduduki lahan perkebunan sehingga menyebabkan perusahaan tidak bisa mengeluarkan hasil sawit. Kemudian Desember 2011 dilakukan mediasi di kantor Bupati Paluta dan terakhir difasilitasi oleh Polres Tapsel pada tanggal 16 Januari 2012 lalu, namun tidak ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Januari, terjadilah aksi pembakaran tersebut,” jelas Kasat. (phn.metrotabagsel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.