Seputar Madina

Soal PT Sorik Mas Pemkab Madina Bisa Ambil Tambang Emas


Medan.
Jika pemerintah pusat tidak memperpanjang izin eksplorasi dan izin pinjam pakai hutan bagi PT Sorik Mas Mining untuk melanjutkan operasionalnya, maka dimungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk mengambil alih tambang emas perusahaan itu.
“Jika izin tidak diperpanjang, ya bisa diambil alih Pemkab Madina saja,” jelas Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar yang juga terpilih dari daerah pemilihan Madina, Chaidir Ritonga, Jumat (25/3). Namun, katanya, jika pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan berkenan memberikan perpanjangan izin, tentunya semua pihak harus menghormatinya.

Sebelumnya, Pemkab Madina menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Sorik Mas Mining sejak 15 Maret lalu karena tak mampu menunjukkan perpanjangan izin eksplorasi dan pinjam pakai hutan yang sudah berakhir sejak Oktober 2010. Sementara masyarakat Madina terutama daerah yang masuk areal izin PT Sorik Mas Mining, seperti warga Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu, pun seringkali melakukan aksi penolakan terhadap operasional perusahaan tambang itu.

Chaidir mengatakan, Pemkab Madina bisa saja mengelola tambang emas itu apakah melalui perusahaan berstatus milik badan usaha milik daerah (BUMD) atau melalui masyarakat.

Namun politikus yang juga lama berkecimpung di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut ini mengatakan, pihaknya tidak ingin lahan tambang emas yang sedang dieksplorasi PT Sorik Mas Mining ini menjadi dilema. “Memang di mana saja pun perusahaan tambang selalu mendapat pertentangan dari masyarakat sekitar, namun jika stakeholder duduk bersama dengan masyarakat, tentunya ada solusi terbaik,” sebutnya.

Kendati demikian, tambahnya, siapapun yang mengelola tambang emas tersebut, DPRD Sumut menginginkan agar memperhatikan aspek lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Dia juga mengatakan pengelolaan tambang emas itu jangan sampai merusak tatanan sosial budaya masyarakat setempat.

Soal kebijakan Pemkab Madina yang merekomendasikan penghentian operasional sementara PT Sorik Mas Mining, Chaidir mengatakan mendukungnya, sambil menunggu perpanjangan izin itu diberikan pemerintah. Dia menambahkan, Pemkab Madina berwenang untuk mengetahui aspek legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di daerahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamber) Propinsi Sumut, Untungta Kaban, mengatakan tidak bersalah dengan operasional PT Sorik Mas Mining yang izinnya sudah berakhir Oktober 2010.”Bukan kita yang salah, sebab izinnya langsung dari pusat,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).

Kendati demikian, Untungta menyebutkan sudah beberapa kali menghubungi pihat Kementerian ESDM untuk mencari informasi soal perpanjangan itu. Namun sejauh ini, belum juga ada jawaban. Dia meluruskan, PT Sorik Mas Mining bukan sama sekali tidak memiliki izin, akan tetapi masih dalam proses pengurusan.

Pemerhati ESDM, Washington Tambunan, juga mengatakan Distamben Sumut tidak bisa dipersalahkan dalam soal Sorik Mining. “Mungkin lebih tepat jika Distamben disebut harus menggiring PT Sorik Mas melengkapi perizinannya,” ujarnya menjawab wartawan.

Dia lebih sepakat kalau PT Sorik Mas yang dinyatakan bersalah karena sepertinya manajemen baru saat ini tidak menjalankan komunikasi yang baik dengan Pemkab Madina maupun Distamben. Dia menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya manajemen menjelaskan kepada Pemkab Madina sejauh mana perkembangan pengurusan perpanjangan izin itu.

Tolak Sorik Mas
Masyarakat Kabupaten Madina terus menolak keberadaan PT Sorik Mas Mining. Penolakan semakin meluas, mulai dari masyarakat Nagajuang, Tanggabosi, dan terbaru Mandailing Julu,terutama warga dari Kecamatan Ulu Pungkut.

Penolakan warga Ulu Pungkut dilakukan lewat spanduk di sepanjang wilayah tersebut,mulai dari perbatasan dengan Kecamatan Kotanopan.

Tokoh pemuda Kecamatan Ulu Pungkut Barry Parlindungan Lubis dan Idham Khalid mengemukakan, masyarakat di seluruh Kecamatan Ulu Pungkut telah bersepakat untuk menolak keberadaan PT Sorik Mas Mining terutama di wilayah mereka.”Masyarakat telah mengadakan musyawarah pada 9 Maret lalu, dan dalam musyawarah tersebut telah sepakat untuk menolak PT Sorik Mas Mining,”ungkap Barry.

Khalid menambahkan, masyarakat Ulu Pungkut menginginkan agar pemerintah pusat membatalkan izin PT Sorik Mas Mining yang mendapat kontrak mengelola 21.010 hektare lahan di daerah mereja.”Kami ingin mewariskan lingkungan yang baik dan terjaga kepada generasi kami, bukan mewariskan lingkungan yang telah tercemar atau penuh dengan lubang raksasa bekas tambang,” tegasnya. (benny pasaribu/zamharir rangkuti)
Sumber : Medanbisnis

Comments

Komentar Anda