MEDAN : PTPN IV tidak memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan masalah sangketa tanah eks-Hak Guna Usaha
L Pakam, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK Gubernur Sumatera Utara
View More
MEDAN : PTPN IV tidak memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan masalah sangketa tanah eks-Hak Guna Usaha
L Pakam, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK Gubernur Sumatera Utara