Seputar Madina

Tambang Rakyat Sumber Potensial PAD Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pertambangan emas secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bisa dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Itu dikatakan Ketua Dewan Riset Daerah Madina, Syahrir Nasution SE, MM, Rabu (23/7/2014).

Dikatakannya, tambang rakyat harus ditangani secara komprehensif, artinya tambang rakyat harus dilegalkan melalui peraturan daerah serta memungsikan desa dalam pengelolaan tambang.

Terlebih lagi undang-undang pemerintahan desa yang sudah diundangkan justru menajdi salah satu payung hukum bagi keterlibatan desa. Selama ini desa selalu mendapat upeti sebesar 20.000 rupaih per karung batuan emas dari para penambang, hanya saja “pajak” ini tak jelas penggunaannya di desa.

Upaya penanganan secara terpadu tambang rakyat ini perlu agar pemerintah maupun masyarakat mendapat manfaatnya. Di satu sisi Pemkab Madina menerima konstribusi dari penambangan tersebut untu PAD. Sedangkan pemerintah desa juga mendapat PAD. Di pihak rakyat juga terlindungi atas adanya payung hukum itu.

Kemudia Badan Pemerintahan Desa juga harus bisa membuat badan usaha desa, yang diatur prosedur agar pendapatan kas desa maksimal, tidak masuk ke tangan-tangan siluman yang ada di desa tersebut.

“Bupati selaku penguasa tunggal di Madina harus punya strong leadership, artinya punya managemen dan kepemimpinan yang kuat, karena tugas pemerintah itu ada dua hal yakni melindungi rakyatnya, membuka lapangan kerja baru yang saya fikir Madina saat ini mendapat berkah atas hal itu, yang mana SDA sangat kaya,” katanya.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “Tambang Rakyat Sumber Potensial PAD Madina

  1. Saya sangat miris membaca berita yang menyesatkan ini. Apakah penulis sudah menguasai betul dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan yang tidak dikelola dengan benar dan professional? Dan begitu ketatnya UU yang mengatur kegiatan penambangan. Kalau sampai ini dilegalkan, maka dampak kerusakan lingkungan yang parah akan dirasakan oleh generasi selanjutnya, bukan saat ini!. Mulai dari bahaya longsor, pencemaran air oleh mercury atau air raksa, lapisan tanah yang rusak tidak bisa ditanami lagi dll yang akan dialami oleh anak cucu nanti. Di industri pertambangan ada istilah kewajiban reklamasi yaitu meremajakan dan menghijaukan kembali daerah yang sudah ditambang dan itu membutuhkan biaya yang besar. Apakah para penambang liar mau dan mampu melaksanakan reklamasi? yang notabene mereka juga membawa penambang dari luar untuk mengeruk keuntungan semata dan pergi meninggalkan lobang-lobang tanah yang rusak dan siap mengancam masyarakat madina.

Tinggalkan Balasan ke RHBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.