PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) – Tim Opsnal Reskrim Polres Mandailing Natal kembali meringkus seorang tukang rekap judi tebak angka jenis KIM di Desa Bange Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Rabu (9/3) sekitar pukul 22.15 Wib. Demikian dikatakan Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S, SH kepada Mandailing Online, Rabu, (9/3).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka bernama MM alias Kanang (24 tahun) warga Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Tersangka tertangkap tangan oleh polisi saat membawa rekap judi tebak angka jenis KIM. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.297.000.- dan sebuah Handphone warna putih merek Advan yang didalamnya berisikan nomor-nomor angka dan rekap angka pasangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MM saat ini diamankan di sel tahanan polres Madina untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(hol)