Seputar Madina

Undang-Undang 32 Tahun 2004 Bisa Dipakai Mengangkat Wakil Bupati Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Bila Perpu Nomor 1 Tahun 2014 belum bisa diterapkan akibat belum dibahas oleh DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan kursi wakil Bupati Madina harusnya menerapkan Undang-Undang 32 tahun 2004, yakni pengusulan kursi wakil yang lowong oleh partai pengusung.

Itu diujarkan Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Rabu (5/11/2014) di Panyabungan.

Disebutkannya, Undang-Undang 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang diganti dengan Perpu Nomor 1 tahun 2014 menjadi wacana ganjalan dalam penetapan pengisi kursi wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) pesca pelantikan Dahlan Hasan Nasution menjadi bupati defenitif Madina pada 9 oktober 2014 lalu.

Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, lanjutnya, belum bisa diterapkan akibat belum disahkan oleh DPR RI dan yang akan dilanjutkan dengan keluarnya peraturan pemerintahnya.

”Saat ini kebutuhan kursi wakil Bupati sangat mendesak dikarenakan banyaknya masukan dari berbagai elemen yang ada di Madina,”katanya.

Waris mempertanyakan, apakah situasi ataupun kursi wakil bupati sengaja kosong sehingga bupati Madina enggan untuk mengusulkannya.

”Harusnya melihat sisa masa jabatan ini kursi wakil bupati ini harus segera diisi untuk membantu tugas – tugas bupati,”imbuhnya.

DPRD Madina pun didesak untuk segera menganalisa peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang harus dipakai dalam penentuan pengisian kursi wakil bupati Madina ini.

“Saat ini persoalan kursi wakil bupati Madina sudah menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat Madina,” ungkap Waris.

Peliput: Maradotang Pulungan

Editor: Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.